Jumat, 29 Maret 2024

Hari Buruh, Puluhan Pekerja di Kudus Gelar Aksi di Depan Pendopo

Murianews
Rabu, 1 Mei 2019 13:14:49
Para buruh saat menyuarakan aspirasinya di depan pendopo kabupaten pagi ini (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus - Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indoneisa (SBSI) menggelar aksi di depan Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (1/5/2019). Aksi tersebut dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh hari ini. Tahun ini, buruh kembali menyoroti betapa bobroknya penerapan sistem outsurcing maupuan kontrak yang ada di beberapa perusahaan di Kabupaten Kudus. Sederet perusahaan ternama pun disuarakan oleh para demonstran. “Beberapa perusahaan di Kudus belum bisa menerapkan aturan outsourcing dan kontrak dengan benar,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang KSPSI Kudus, Wiyono saat ditemui di sela aksi. Dua tuntutan pun dilayangkan para buruh pada pemerintah. Pertama terkait pencatatan tenaga kerja outsourcing dan kontrak oleh penyedia jasa pekerja kepada dinas tenaga kerja. Wiyono menyebut, masih banyak industri di Kudus yang belum melakukan hal tersebut. “Ini melanggar Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100/MEN/VI/2004 pasal 13,” terangnya. Ia menambahkan, pencatatan kepada kepada Dinas Tenaga Kerja harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari setelah penandatanganan perjanjian kerja kontrak atau outsourcing. Jika tidak dicatatkan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi sampai batas waktu yang ditentukan, maka buruh tersebut berubah status menjadi tetap. “Sedangkan banyak buruh yang sampai saat ini masih menjadi tenaga outsourcing,” ucapnya. [caption id="attachment_163647" align="aligncenter" width="720"] Para buruh saat menyuarakan aspirasinya di depan pendopo kabupaten pagi ini (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)[/caption] Tuntutan selanjutnya adalah penempatan pekerja. Menurutnya, baik pekerja outsourcing maupun kontrak hampir semuanya menempati posisi sebagai tenaga produksi. Wiyono mengaggap hal tersebut sangat bertentangan dengan hukum. Pengawasan terhadap hal tersebut pun dituntut para buruh. Jika tidak, mereka (para buruh) akan tetap menjadi bawahan yang tidak sejahtera. “Pekerja yang statusnya kontrak atau oursourcing juga merupakan pekerjaan musiman yang bisa saja tak diperpanjang kontraknya,” tekannya. Sementara, Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus Bambang Tri Waluyo menjelaskan semua tuntutan buruh sebenarnya telah dilakukan oleh pihaknya. Hanya, penanganan masalah tidak bisa serta merta tuntas. “Komunikasi akan kami jalin antara buruh, kami, dan sat” lanjutnya. Teguran pada perusahaan bandel pun telah dilakukan. Dengan tujuan, perusahaan tunduk pada aturan dan tidak merugikan buruh yang bernaung di perusahaan tersebut. “Kami sudah berkomunikasi dengan perusahaan yang dirasa membandel dalam hal ini,” lanjutnya. Sedang terkait pengawasan, Disnaker Kabupaten Kudus sebenarnya telah bekerja sama dengan menggandeng Satuan pengawas ketenagakerjaan (Satwasnaker) Jawa Tengah wilayah Pati. Mengingat ada beberapa permasalahan buruh yang hanya bisa diselesaikan oleh Satwasnaker. “Jika ada yang mengganjal atau salah, silahkan datang ke kantor kami, Satnasker juga berkantor disana,” tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar