Jumat, 29 Maret 2024

Jual Pengembang Roti Isi Semen, 2 Warga Bojonegoro Dibekuk di Jepara

Budi Santoso
Selasa, 30 April 2019 13:36:53
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman memberi keterangan pengungkapan kasus pemalsuan produk pangan berisi semen. (MURIANEWS.com / Budi Erje)
MURIANEWS.com, Jepara – Dua orang warga Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Jepara, gara-gara menjual bahan pengembang roti. Penangkapan dilakukan, karena pengembang roti yang mereka jual ternyata berisi semen bangunan. Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, dalam gelar perkara yang dilaksanakan Selasa (30/4/2019) menyatakan, keduanya ditangkap pada Rabu (24/4/2019) di Welahan. Keduanya ditangkap saat akan melakukan aksinya. Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing Wagito (54) dan Siswadi (42) yang semuanya merupakan warga Bojonegoro, Jawa Timur. Satu orang anggota komplotan ini, berinisial W (50), juga warga Bojonegoro, saat ini masih buron. Mereka melakukan aksinya dengan modus melakukan penipuan saat menjual produk bahan pengembang roti. Dengan menggunakan kemasan yang sama dengan salah satu produk yang sudah terkenal, mereka mengganti isinya dengan semen yang biasa digunakan dalam bangunan. “Mereka sudah berhasil menipu ibu Siti Bariroh, salah seorang pedagang di Pasar Jepara II. Korban inilah yang kemudian melaporkan kasus ini dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Arif Budiman. Siti Bariroh sendiri sempat membeli 40 kotak bahan pengembang roti yang bermerk Rajawali tersebut, dengan harga Rp 350 ribu/kotak. Total uang yang diberikan korban untuk pembelian tersebut mencapai Rp 14 Juta. Korban terperdaya oleh komplotan ini, karena tergiur dari keuntungan yang akan diperolehnya. Komplotan ini memang menggunakan modus yang cukup menggiurkan korbanya saat menjalankan aksinya. Pada kesempatan pertama, Si W yang saat ini buron, datang ke toko korban. Lalu pura-pura menanyakan produk yang dimaksud. Kepada korban, si W ini mengaku butuh produk yang dimaksud dalam jumlah banyak. Jika korban punya produk tersebut, W menyatakan bersedia membeli dalam jumlah banyak dengan harga Rp 390 ribu/kotaknya. “Kepada korbannya, si W ini juga memberikan nomor teleponnya. Jika sudah ada produk yang dimaksud, dirinya bersedia membelinya dalam jumlah banyak. Alasannya untuk persiapan Lebaran tahun ini,” terangnya. Selang sekitar beberapa jam, tersangka Wagito dan Siswadi kemudian datang membawa produk yang dimaksud. Kepada korban mereka menawarkan barang tersebut dengan harga Rp 350 ribu/kotaknya. Korban yang tergiur keuntungan Rp 40 ribu/kotak langsung menghubungi si W yang sebelumnya mencari produk tersebut. Si W saat ditelpon menyatakan siap membeli produk tersebut, sehingga akhirnya memborong produk yang dijual oleh Wagito dan Siswadi itu. “Lalu setelah transaksi, korban mulai curiga karena W yang akan membeli produk itu ternyata tidak segera datang ke tokonya. Saat ditelepon nomornya sudah tidak aktif lagi. Kecurigaan akhirnya muncul dari korban,” kata dia. Karena curiga, akhirnya korban membongkar kotak produk tersebut. Ternyata isinya berupa semen yang dibungkus plastik bening. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke polisi. Dua orang pelaku ditangkap saat melakukan aksinya di Pasar Welahan, Jepara dengan modus yang sama. Dua orang tersangka penjual bahan makanan berisi semen ini, dijerat dengan UU Pangan, UU Kesehatan dan UU Pidana sekaligus   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar