Jumat, 29 Maret 2024

Woro-woro, E-Tilang di Kudus Mulai Diterapkan Per 1 Mei

Anggara Jiwandhana
Senin, 29 April 2019 16:00:45
Suasana Prapatan Bejagan ramai lancar. CCTV telah dipasang di dekat rambu jalan untuk penerapan E-Tilang. (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus – Polres Kudus memastikan akan menerapkan program e-tilang di Kabupaten Kudus. Rencananya, penerapan tersebut akan dimulai per 1 Mei 2019 mendatang Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ikrar Potawari  menjelaskan, sebagai tahap awal, e-tilang akan diujicobakan di traffic light Perempatan Bejagan yang berdekatan dengan RS Aisyiah Kudus di Jalan Hos Cokroaminoto No.119 A, Desa Mlati Norowito, Kota Kudus. "Kami pilih satu lokasi terlebih dahulu," katanya. Selain karena sumber dana yang bersifat swadaya, pemilihan Perempatan Bejagan didasari karena seringnya pelanggaran pada perempatan tersebut. Untuk itu, ia berharap e-tilang ini akan merubah pola pikir masyarakat supaya lebih tertib. Sedang terkait teknis penilangan, Ikrar menjelaskan, saat pelanggar tertangkap cctv, kamera pengawas akan mencatat plat nomor pelanggar. Plat nomor kemudian dibuka rekam jejak pemiliknya yang meliputi nama pemilik dan alamat pemilik nomor kendaraan. "Kemudian akan dikirim surat konfirmasi ke alamat pemilik nomor," lanjut Ikrar. Selama surat konfirmasi belum dibalas, atau di klarifikasi pihak pemilik, STNK akan diblokir sementara. Baru setelah konfirmasi, pihak Polres akan menilang pemilik nomor kendaraan. "Semua jenis pelanggaran akan terekam cctv, baik kendaraan roda dua maupun empat," tegasnya. Ikrar menambahkan, surat konfirmasi pemilik plat nomor kendaraan ditujukan untuk menentukan siapa yang akan ditilang. Ini karena bisa saja, kendaraan yang digunakan bukan kendaraan pribadi pelanggar. Dengan kata lain, jika pelanggar menggunakan kendaraan orang lain, maka yang ditilang adalah pelanggarnya, bukan pemilik kendaraan yang dipinjamkan ke pelanggar. "Jumlah denda akan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku," ucapnya. Untuk tahap lanjutan, pihaknya coba berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Ini mengingat Dishub Kudus telah memiliki beberapa cctv yang terpasang di berbagai titik di Kudus. "Hanya untuk sekarang, standart cctv milik Dishub belum bisa digunakan untuk penerapan e-tilang," ujarnya. Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Abdul Halil siap membantu kinerja Polres Kudus dalam hal penerapan e-tilang. Hanya memang infrastruktur cctv harus di upgrade terlebih dahulu. "Sudah ada koordinasi, kami siap mendukung," tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar