Jumat, 29 Maret 2024

Pasangan Jokowi-Ma’ruf Unggul dalam Coblosan Ulang di TPS 08 Desa Sogo Blora

Dani Agus
Sabtu, 27 April 2019 17:05:37
KPU Blora menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 08 Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Sabtu (27/4/2019). (MURIANEWS.com/Dani Agus)
MURIANEWS.com, Blora - KPU Blora menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 08 Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Sabtu (27/4/2019). Coblosan ulang dilangsungkan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Jumlah keseluruhan pemilih yang masuk dalam DPT di TPS 08 Desa Sogo itu  sebanyak 210 orang. Dalam pelaksanaan coblosan ulang, tercatat hanya 121 orang yang menggunakan hak pilihnya. Pelaksanaan coblosan ulang diselenggarakan di gedung Koperasi Pegawai Republik Indonesia ‘Dwijo Santoso’ Desa Sogo. Dari hasil penghitungan, ada 92 pemilih yang memberikan suaranya untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf. Sedangkan pasangan Probowo-Sandiaga dapat 25 suara. Sebanyak 4 suara dinyatakan tidak sah. Pada pelaksanaan Pemilu 17 April lalu, jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya ada 161 orang. Dari hasil penghitungan, ada 124 pemilih yang memberikan suaranya untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf. Sedangkan pasangan Probowo-Sandiaga dapat 36 suara. Sebanyak 1 suara dinyatakan tidak sah. Ketua KPU Blora M Khamdun menyatakan, pihaknya merasa lega karena pelaksanaan PSU di TPS 08 Desa Sogo berjalan aman dan lancar. Menurutnya, PSU ini dilaksanakan hanya untuk Pilpres saja. [caption id="attachment_163427" align="aligncenter" width="720"] KPU Blora menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 08 Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Sabtu (27/4/2019). (MURIANEWS.com/Dani Agus)[/caption] “Alhamdulillah, pelaksanaan PSU tadi lancar. Memang, jumlah pemilih yang datang tidak sebanyak saat Pemilu 17 April kemarin. Meski demikian, tingkat kehadiran pemilih dalam PSU ini sudah cukup bagus,” katanya. Pelaksanaan PSU di Desa Sogo mendapat pengamanan ketat dari aparat. Karo Ops Polda Jateng Kombes Hariyanto ikut memantau langsung pelaksanaan PSU didampingi Kapolres Blora AKBP Antonius Anang. Sementara itu, Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan dalam kesempatan sebelumnya menyatakan, rekomendasi PSU dikeluarkan setelah pihaknya menemukan pelanggaran pemilu di TPS 08 Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban tersebut. Yakni, adanya temuan lima pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya pada Pilpres di TPS tersebut dengan hanya memakai E-KTP. Padahal, pemilih tersebut tidak memiliki formulir A5 sebagai syarat pindah memilih. “Selain tidak membawa form A5, alamat kelima pemilih tidak berdomisili di wilayah tempat pemungutan suara (TPS) setempat. Pemilih yang menggunakan E-KTP diperbolehkan jika alamatnya sesuai dengan TPS itu berada. Setelah dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Jateng, selanjutnya kami merekomendasikan kepada KPU Blora untuk melaksanakan pemungutan suara ulang,” jelasnya.   Reporter: Dani Agus Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar