Kamis, 28 Maret 2024

Sempat Kejar-kejaran, Maling Motor di Sogo Blora Babak Belur Dihajar Massa

Dani Agus
Jumat, 26 April 2019 15:31:28
Seorang pelaku curanmor asal Bojonegoro berhasil ditangkap warga saat beraksi di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kamis (25/4/2019) malam. (MURIANEWS.com/Dani Agus)
MURIANEWS.com, Blora - Seorang curanmor babak belur setelah ditangkap warga saat beraksi di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kamis (25/4/2019) malam. Pelaku diketahui bernama Sardiono (27), warga Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro. Penangkapan maling motor yang terjadi sekitar pukul 22.00 WIB ini berlangsung dramatis. Sebelum diringkus, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan warga. Pelaku yang terpojok, sempat meninggalkan motor curiannya di pinggir jalan dan lari ke areal persawahan. Namun, belum sempat kabur jauh, pelaku akhirnya berhasil diringkus warga. Beruntung tak lama berselang, aparat dari Polsek Kedungtuban sudah datang ke lokasi dan selanjutnya mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut. Kapolsek Kedungtuban Polres Blora Iptu Suharto mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku sempat mengambil motor milik Susilo (29), warga Dusun Petak, Desa Sogo yang diparkir di halaman rumah Rendi, temannya satu kampung. Namun, korban mengetahui aksi kejahatan itu ketika pelaku menghidupkan motor dan melarikan kendaraan tersebut. Melihat pelaku kabur, korban dan warga kemudian melakukan pengejaran. Sesampainya di Dukuh Jabung, Desa Sogo pelaku terpojok, kemudian turun meninggalkan sepeda motor dan lari ke areal persawahan hingga akhirnya berhasil ditangkap. Menurut Suharto, dari tangan pelaku, didapati sejumlah barang bukti. Antara lain, sepeda motor milik korban, satu kunci leter T, satu buah segitiga, tiga buah kunci pas, serta satu buah pisau lipat. “Atas perbuatannya tersangka di dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya, Jumat (26/4/2019).   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar