Jumat, 29 Maret 2024

Lagi, Satu TPS di Jepara Harus Gelar Coblosan Ulang

Budi Santoso
Rabu, 24 April 2019 16:09:57
Proses penghitungan rekap suara di Kecamatan Pecangaan memunculkan rekomendasi Bawaslu Jepara untuk dilakukan PSU di TPS 05 Lebuawu. (MURIANEWS.com / Budi Erje)
MURIANEWS.com, Jepara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, harus kembali menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Tempat pemungutan suara (TPS) yang harus menggelar PSU ini di TPS 05 Lebuawu, Pecangaan, Jepara. Pasalnya, dari hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Jepara, ditemukan adanya kesalahan administrasi, saat pemungutan suara 17 April 2019 lalu. Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhrie menyatakan pihaknya memang menerima rekomendasi dari Bawaslu Jepara untuk hal itu. Rekomendasi tersebut disampaikan Bawaslu pada Selasa (23/4/2019) malam. “Atas rekomendasi tersebut kami langsung melakukan pembahasan. Selanjutnya kami sepakat untuk menggelar PSU untuk TPS 05 Lebuawu tersebut,” ujar Subchan Zuhrie, Rabu (24/4/2019). Coblosan di TPS ini akan digelar pada Sabtu (27/4/2019). Sesuai dengan aturan, PSU bisa dilaksanakan paling lambat 10 hari sejak hari H pemungutan suara. Sabtu (27/04/2019) merupakan batas akhir dari ketentuan tersebut. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan KPU Jawa Tengah terkait hal ini. Secepatnya semua logistik untuk PSU akan segera disiapkan oleh KPU Jawa Tengah. Nantinya, PSU yang akan digelar hanya untuk Pilpres, DPD dan DPR RI.  Karena hanya dari 3 jenis pemilihan inilah yang mengalami masalah. Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko menyatakan, rekomendasi PSU diberikan karena adanya kekeliruan administrasi. Kekeliruan tersebut terungkap saat dilakukan penghitungan rekap suara di Kecamatan Pecangaan. Baca juga: Pada proses tersebut diketahui adanya ketidaksinkronan jumlah suara dengan jumlah pemilih di TPS 05. Kemudian dilakukan pengecekan ulang, dan diketahui ada dua orang yang mencoblos menggunakan E-KTP asal Grobongan, tanpa fasilitas formulir A-5. “Berdasarkan temuan tersebut, kami setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Jateng akhirnya merekomendasikan untuk dilakukan PSU. Sebab ada dua orang yang tidak terdaftar di TPS tersebut, ikut mencoblos tanpa fasilitas A-5,” terangnya. Pada coblosan 17 Apri 2019 di TPS 05 Lebuawu, jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 257 orang. Sedangkan yang memberikan suara di TPS ini, sebanyak 247 orang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), 6 orang dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan 2 dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Kemudian saat dilakukan penghitungan rekab di Kecamatan Pecangaan, tersaji beberapa fakta. Jumlah pemilih untuk DPR RI dan DPD dan Pilpres jumlahnya mencapai 255. Sedangkan untuk DPRD provinsi dan DPR D Jepara hanya 253 orang pemilih. Adanya perbedaan jumlah inilah yang kemudian dilakukan pendalaman. Hasilnya diketahui ada dua orang pemilih yang dianggap tidak konstitusional. Sebelumnya Bawaslu Jepara juga merekomendasikan PSU di TPS 16 Welahan, Jepara.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar