MURIANEWS.com, Jepara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, harus kembali menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Tempat pemungutan suara (TPS) yang harus menggelar PSU ini di TPS 05 Lebuawu, Pecangaan, Jepara.
Pasalnya, dari hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Jepara, ditemukan adanya kesalahan administrasi, saat pemungutan suara 17 April 2019 lalu.
Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhrie menyatakan pihaknya memang menerima rekomendasi dari Bawaslu Jepara untuk hal itu. Rekomendasi tersebut disampaikan Bawaslu pada Selasa (23/4/2019) malam.
“Atas rekomendasi tersebut kami langsung melakukan pembahasan. Selanjutnya kami sepakat untuk menggelar PSU untuk TPS 05 Lebuawu tersebut,” ujar Subchan Zuhrie, Rabu (24/4/2019).
Coblosan di TPS ini akan digelar pada Sabtu (27/4/2019). Sesuai dengan aturan, PSU bisa dilaksanakan paling lambat 10 hari sejak hari H pemungutan suara. Sabtu (27/04/2019) merupakan batas akhir dari ketentuan tersebut.
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan KPU Jawa Tengah terkait hal ini. Secepatnya semua logistik untuk PSU akan segera disiapkan oleh KPU Jawa Tengah.
Nantinya, PSU yang akan digelar hanya untuk Pilpres, DPD dan DPR RI. Karena hanya dari 3 jenis pemilihan inilah yang mengalami masalah.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko menyatakan, rekomendasi PSU diberikan karena adanya kekeliruan administrasi. Kekeliruan tersebut terungkap saat dilakukan penghitungan rekap suara di Kecamatan Pecangaan.
Baca juga:
- Gara-gara KPPS Diganti Sang Ayah, Coblosan di TPS 16 Desa Welahan Jepara Berpotensi Diulang
- Jokowi-Ma’ruf Menang Telak di Coblosan Ulang TPS 16 Welahan Jepara