Kamis, 28 Maret 2024

ASN Diturunkan Pangkat Tanpa Sebab Bisa Ajukan Gugatan Hukum

Anggara Jiwandhana
Selasa, 23 April 2019 18:34:29
Suasana sosialisasi evaluasi jabatan Kabupaten Kudus di Command Center pagi tadi (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus – Plt Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Karmaji menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pangkatnya diturunkan tanpa sebab dan prosedur yang benar bisa mengajukan gugatan hukum. Apalagi jika ASN tersebut tidak terbukti melanggar kode etik yang berat. Hal itu bisa dilakukan lantaran ASN adalah jabatan karir yang tidak serta merta bisa naik pangkat tanpa memenuhi persyaratan yang ketat. Untuk menurunkan pangkat harus sesuai prosedur dan dilakukan oleh pihak yang berwenang. "Jadi tidak bisa serta merta diturunkan. Ada prosedurnya. Salah satunya terbukti melanggar kode etik," katanya dalam acara sosialisasi evaluasi jabatan di ruang Command Center Kudus, Selasa (23/4/2019) siang. Pembuktian terkait pelanggaran yang dilakukan ASN harus dilakukan terlebih dahulu. Baru setelah dinyatakan terbukti bersalah ASN bisa disanksi, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan. "Jadi tidak bisa langsung diturunkan tanpa sebab. Kalau ia dituding melanggar harus dibuktikan. Kalau tersandung dengan hukum harus ada putusan dari pengadilan dulu baru disanksi," jelasnya. Peraturan untuk melindungi ASN ini pun tengah digodog di pemerintah pusat. Pengaturan ditujukan supaya ASN tidak mudah diturunkan pangkatnya tanpa alasan pasti. Terlebih lagi saat proses praduga tak bersalah masih berlangsung. Untuk itu, Karmaji mengimbau agar ASN terus menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai. Dengan harapan penurunan jabatan bisa diminimalisir. "ASN juga harus mematuhi semua aturan yang ada. Jangan sampai masa bodoh," tandasnya. Sementara itu, Wakil Bupati Kudus Hartopo mengungkapkan evaluasi jabatan yang menyesuaikan peraturan pemerintah yang baru saat ini baru disosialisasi, termasuk soal gaji maupun jabatan. "Ada beberapa hal yang baru, di antaranya tidak ada istilah eselon, hanya jabatan satu, dua dan seterusnya," tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar