Jumat, 29 Maret 2024

Coblosan Ulang di TPS 08 Desa Sogo Blora Digelar 27 April

Dani Agus
Selasa, 23 April 2019 13:19:59
Ilustrasi
MURIANEWS.com, BloraKomisi Pemilihan Umum (KPU) Blora memastikan coblosan atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08, Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban. PSU dilangsungkan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Blora. Ketua KPU Blora M Khamdun saat dimintai komentarnya membenarkan jika pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait PSU di TPS 08 Desa Sogo tersebut. Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan temuan dan kajian yang dilakukan dari Bawaslu. Rekomendasi tersebut, menjadi dasar pelaksanaan PSU. Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan segala sesuatu terkait pelaksanaan PSU. Rencananya, PSU di TPS 08 Desa Sogo dijadwalkan pada akhir pekan mendatang, Sabtu (27/4/2019). “Pelaksanaan PSU kita lakukan 27 April mendatang. Untuk petugas KPPS nya masih sama seperti kemarin,” katanya, Selasa (23/4/2019). Sementara itu, Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan menyatakan, rekomendasi PSU dikeluarkan setelah pihaknya menemukan pelanggaran pemilu di TPS 08 Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban tersebut. Yakni, adanya temuan lima pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut dengan hanya memakai E-KTP. Padahal, pemilih tersebut tidak memiliki formulir A5 sebagai syarat pindah memilih. “Selain tidak membawa form A5, alamat kelima pemilih tidak di wilayah tempat pemungutan suara (TPS) setempat. Pemilih yang menggunakan E-KTP diperbolehkan jika alamatnya sesuai dengan TPS itu berada. Masalah ini, telah kami koordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Jateng, selanjutnya merekomendasikan kepada KPU Blora untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Untuk jumlah DPT di TPS 08 Desa Soo ada 210 orang,” ungkapnya.   Reporter: Dani Agus Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar