Jumat, 29 Maret 2024

5 Hari Usai Coblosan, Suara dari Pati di Situs Situng Baru 17,2 %

Cholis Anwar
Selasa, 23 April 2019 08:30:57
Petugas KPU Pati tengah entry data suara Pemilu 2019. (MURIANEWS.com / CholisAnwar)
MURIANEWS.com, Pati – Hingga Selass (23/4/2019) pagi, proses input data hasil Pemilu 2019 di Kabupaten Pati belum rampung. Dari real count sementara itu, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, sementara unggul di setiap kecamatan di Kabupaten Pati. Data tersebut merupakan real count penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah diunggah ke situs Situng. Namun, sebagaimana yang dikatakan oleh Komisioner KPU Pati Supriyanto, perolehan suara yang masuk dalam Situng, baru 17,28 %. Sementara dari input internal yang dilakukan oleh KPU, saat ini sudah sebanyak 60 %, sehingga selisihnya masih jauh. Dari pantauan MURIANEWS.com, di setiap kecamatan di Kabupaten Pati, pasangan Jokowi-Ma'ruf relatif unggul. Bahkan untuk di Kecamatan Juwana, pasangan 01 tersebut menang telak, yakni dengan perolehan suara 19.665. Berbeda dengan pasangan Prabowo-Sandi yang justru Mengalami penurunan suara di beberapa kecamatan. Seperti di Kecamatan Winong pasangan nomor urut 02 itu hanya mendapatkan 63 suara. Sementara di kecamatan yang sama, pasangan nomor urut 01 mendapatkan suara 495. Pendapatan suara lebih sedikit juga terjadi di Kecamatan Sukolilo. Pasangan Prabowo-Sandi hanya mendapatkan 61 suara. Sementara di kecamatan yang sama, pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapatkan suara 668. Hanya saja, perolehan suara tersebut bisa dimungkinkan terjadi perubahan lantaran baru 17 % yang masuk ke situng. Dalam artian, masih ada ada 82 % suara yang saat ini masih proses verifikasi. Hal itu bisa dilihat dari jumlah suara dari tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk. Dari total 4.369 TPS di Kabupaten Pati, yang sudah terinput baru 755 TPS. Sehingaga masih ada 3.614 TPS yang belum terinput. "Kami sudah berusaha keras untuk menginput data ke Situng. Dari input internal kami, setidaknya sudah 60 % yang masuk. Tetapi yang terpublikasikan di Situng ternyata baru 17, 28 %. Peraturan nasional, memang 5 hari pascapemungutan suara harus sudah selesai input Situng, tapi karena ada berbagai kendala, waktu untuk input formulir C1 terpaksa kami tambah. Di kabupaten lain juga demikian," ungkap Supriyanto.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar