Jumat, 29 Maret 2024

Bawaslu Tegur KPU Kudus, Ini Gara-garanya

Dian Utoro Aji
Senin, 22 April 2019 16:42:43
Ketua Bawaslu Kudus Moh Minan saat ditemui di Kantor Bawaslu Kudus, Senin (22/4/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus. Pasalnya, banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak menempel sertifikat hasil penghitungan suara. Padahal, dalam peraturan PKPU nomor 3 tahun 2019, pasca perhitungan TPS harus menempel hasil pemungutan suara. Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada KPU Kudus. Surat itu berisi tentang teguran sekaligus meminta KPU mengimbau semua TPS untuk memasang sertifikat hasil pemungutan suara. “Karena itu bentuk keterbukaan terhadap publik. Biar peserta dan masyarakat tidak bingung,” ungkapnya, Senin (22/4/2019). Ia mengatakan, penempelan hasil suara itu diatur dalam pasal 391 undang-undang nomor 7 tahun 2017. Di undang-undang itu, pemilihan umum yang menyatakan bahwa PPS wajib mengumumkan salinan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum. “Sampai sekarang masih minim sekali sertifikat itu masih belum ditempel,” katanya. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kudus Dhany Kurniawan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada TPS untuk menempel sertifikat hasil perhitungan suara. Hanya, ia menyebutkan banyak mengalami kendala. “Seperti biasanya kalau TPS selesai itu kan selesai. Sudah tidak ada lagi. Sehingga tidak ada yang menempel. Kemudian tak jarang yang sudah ditempel itu ada yang mengambil,” ujarnya. Meskipun demikian, ia mengaku pemasangan sertifikat itu diwajibkan. Karena merupakan bagian bentuk keterbukaan terhadap publik. “Harapannya masyarakat bisa melihat hasil itu di TPS. Kami harapkan TPS ini juga memasang,” tambahnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar