Jumat, 29 Maret 2024

Salinan C1 yang Ditempel di Balai Desa di Jepara Sering Hilang

Budi Santoso
Senin, 22 April 2019 17:00:00
Formulir C-1 model plano berukuran besar. Format C1 ukuran lebih kecil akan discanner menjadi data digitial  dan diunggah di laman KPU RI. (MURIANEWS.com / Budi Erje)
MURIANEWS.com, Jepara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memastikan sudah mengumumkan salinan formulir C-1 (sertifikat hasil perolehan suara) pemilu 2019 secara langsung. Pengumuman tersebut dilakukan di seluruh balai desa dan kelurahan di Kabupaten Jepara. Komisioner KPU Jepara, Muhamaddun menyatakan, salinan C-1 itu merupakan hasil pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 17 April 2019 lalu. Sebagai bagian transparansi, C-1 sudah ditempel di setiap balai desa yang ada. “Pengumuman-pengumuman ini merupakan bagian dari pelayanan informasi dari KPU ke publik yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU,” kata Muhammadun, Senin (22/4/2019). Melalui salinan C-1 yang ditempel di balai desa, masyarakat bisa mengakses informasi mengenai pemilihan presiden, DPD,DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Animo masyarakat yang tinggi untuk mengetahui informasi mengenai hal ini, bisa melihat langsung. Namun , ada banyak dinamika yang terjadi terkait hal ini. Beberapa Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah memasangnya di papan pengumuman di balai desa maupun kelurahan, ada yang mengeluh. Salinan C-1 yang ditempel, belum sehari sudah ada yang hilang. “PPS lantas memasangnya kembali. Namun di hari ketiga, akhirnya PPS memasang lagi di sebagian yang raib itu demi memenuhi harapan masyarakat dan mendokumentasikannya melalui foto dan dikirim ke KPU. Jadi kami sekarang memiliki bukti-bukti foto pengumuman salinan C-1 yang ditempel di semua desa dan kelurahan. Kami berharap pemasangan pengumuman itu tak raib lagi karena amat dibutuhkan publik pada hari-hari ini,” tambah Muhammadun. Sesuai dengan amanat UU, salinan C-1 juga diumumkan melalui hasil pindai (scan)di website KPU RI. Proses yang berlangsung di KPU Jepara saat ini diperkirakan sudah kurang lebih mencapai 80 % pada Senin (22/04/2019). Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga akan mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara setelah tuntas di masing-masing kecamatan. “Semua masih berproses. Mudah-mudahan tidak kendala dan bisa selesai tepat waktu,” tandanyas.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar