Jumat, 29 Maret 2024

40 WNA yang Digerebek di Semarang Sindikat Cyber Crime Internasional

Murianews
Senin, 22 April 2019 14:23:15
Jumpa pers penangkapan 40 WNA sindikat cyber crime internasional di Kanwil Kemenkumham Jateng. (Foto: Antara/I.C Senjaya)
MURIANEWS.com, Semarang – Sebanyak 40 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kota Semarang. Mereka diketahui sebagai sindikat kejahatan siber (cyber crime) internasional. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di kompleks Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Kota Semarang pada Kamis (18/4/2019), atau sehari setelah pemilu digelar. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan, penangkapan puluhan WNA ini tak terkait pemilu. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, 40 WNA itu tidak akan langsung dideportasi. Melainkan akan diproses dulu secara hukum dengan pelanggaran keimigrasian. "Tidak akan langsung dideportasi, kemungkinan akan dilakukan projustisia di Indonesia," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Wilayah Jateng, Ramli, dilansir Antarajateng, Senin (22/4/2019). Menurut dia, penindakan secara hukum tersebut akan dilakukan sambil menunggu instruksi dari pusat. Ia menjelaskan, para WNA bermasalah ini akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Para WNA ini melakukan kegiatan tidak sebagaimana izin tinggal yang dimiliki," ujarnya. Baca: 40 Warga Taiwan dan Tiongkok Buronan Interpol Digerebek di Semarang Puluhan WNA yang ditangkap itu terdiri dari 12 warga Taiwan dan 28 warga Tiongkok. Mereka dipastikan sebagai anggota sindikat penipuan internasional. Ramli menambahkan, 40 WNA tersebut pada awalnya ditangkap atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Bahkan, lanjut dia, seluruh warga negara Taiwan yang diamankan dilaporkan paspor yang mereka miliki telah dicabut oleh negara asalnya, karena keterlibatan dengan tindak pidana. "Yang 11 WNA Taiwan ini ternyata buronan Interpol Taiwan berdasarkan surat pemberitahuan dari negara setempat," terangnya. Mereka saat ini masih mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.   Penulis: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha Sumber: AntaraJateng

Baca Juga

Komentar