Jumat, 29 Maret 2024

Ketua PPS di Banyumas Bobol 21 Kotak Suara, Ini yang Diambil

Murianews
Sabtu, 20 April 2019 13:50:13
Ilustrasi. (MURIANEWS.com / Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Banyumas – Ketua dan satu anggota PPS di Desa Sidabowa, Kecamatan Parikraja, Banyumas, ditangkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah setempat. Mereka ditangkap karena kedapatan membobol kotak suara yang digunakan untuk menyimpan penghitungan hasil pemilu. Tak tanggung-tanggung jumlah kotak suara yang dibobol sebanyak 21 kotak. Semuanya merupakan kotak suara dari TPS di Desa Sidabowa. Aksi ini dilakukan pada Jumat (19/4/2019) malam. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pidana Pemilu Bawaslu Banyumas, Saleh Darmawan dalam jumpa pers, Sabtu (20/4/2019) membenarkan hal ini. Menurut dia, dua petugas PPS yang diamankan berinisial EL (45) yang menjabat sebagai ketua PPS, dan TS (42) anggota PPS. Keduanya warga Sidabowa. Dari 21 kotak suara yang dibobol itu, mereka mengambil sampul salinan C1. Alasannya, untuk singkronisasi rekapitulasi suara. ”Mereka mengakui mengambil atau melihat salinan C1 hologram dari 21 kotak suara. Mereka berinisiatif melakukan ini, alasanya akan digunakan untuk input data di aplikasi penghitungan suara,” katanya, Sabtu (20/4/2019). Ia meyatakan, pengungkapan kasus ini dari informasi masyarakat. Saat bersama tim Gakkumdu ia mendatangi lokasi untuk mengamankan dua petugas PPS ini, sudah banyak massa yang berkumpul. Pasalnya, saat para pelaku membuka kotak-kotak suara itu, sempat diketahui saksi dari Partai Demokrat dan PKS. "Saat itu saksi dari PKS dan Demokrat tengah menyaksikan rekapitulasi tingkat kecamatan. Mereka sempat mengejar, tapi tidak ketangkap. Lalu mereka lapor ke anggota PPK Patikraja yang kemudian menelepon keduanya untuk kembali," ujarnya. Ia juga menyebut, pengakuan dua pelaku yang membuka kotak suara untuk singkronisasi rekapitulasi diketahui merupakan perintah dari PPK. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan group WA di HP ketua PPS. Di dalam chat terdapat kalimat dari ketua PPK yang menyatakan untuk mempercepat proses dapat melalukan sinkronisasi. Bila perlu membuka kotak dan bisa merapat ke Desa Notog. "Cuma pada saat membuka segel tidak disaksikan siapapun. Termasuk saksi Parpol, pengawas Pemilu, dan tidak ada berita acara. Ini merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan. Boleh dibuka ketika rekap, apabila terjadi selisih suara," terangnya. Meskipun demikian, tahapan sinkronisasi proses rekapitulasi tidak dilakukan di tingkat PPS. Yang ada rekap ditingkat TPS dan tingkat PPK di Kecamatan. Keduanya tidak hanya akan dikenakan pasal pada UU pemilu tapi juga pidana. Yakni pasal dari pasal 534 jo 535 jo 551 uu, 7/2017 Jo pasal 363 ayat 1 kitab UU pidana.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar