Jumat, 29 Maret 2024

Bawaslu Pati Masih Proses 2 Perkara Dugaan Pidana Pemilu

Cholis Anwar
Jumat, 19 April 2019 13:02:48
Ketua Bawaslu Pati Ahmadi memberikan keterangan kepada awak media. (MURIANEWS.com / Cholis Anwar)
  MURIANEWS.com, Pati - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, sampai saat ini masih mengantongi dua dugaan pidana Pemilu 2019. Dugaan tersebut yang pertama adalah money politic (politik uang) yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif (caleg) dan dugaan yang kedua adalah keterlibatan perangkat desa pada saat kirab kampanye di Juwana. Ketua Bawaslu Pati Ahmadi mengatakan, dalam Pemilu 2019 ini setidaknya ada 19 laporan yang masuk ke Bawaslu. Hanya saja, 17 laporan di antaranya sudah selesai sebelum pemungutan suara dilakukan. "Untuk dua dugaan perkara pidana Pemilu tersebut saat ini kami masih merapatkan di Sentra Gakkumdu. Kalau nanti sudah menuai hasilnya, kami akan publikasikan sehingga masyarakat bisa mengetahui," ungkapnya, Jumat (19/4/2019). Dia juga mengatakan, untuk dugaan money politic yang dilakukan salah satu caleg, memang membutuhkan kajian yang lebih serius. Mengingat pihaknya juga membutuhkan bukti dan fakta yang riil untuk bisa membawa laporan tersebut ke ranah pidana pemilu. Akan tetapi, apabila laporan tersebut tidak disertai dengan bukti yang valid, maka pihaknya tidak bisa menjamin apakah itu bisa dimasukan dalam kategori tindak pidana pemilu atau tidak. Meski demikian, Bawaslu akan tetap menyelidiki laporan tersebut "Hari ini pembahasan bersama Sentra Gakkumdu sudah kami mulai. Kami juga mencari bukti-bukti yang menunjukkan apakah caleg tersebut melakukan politik uang atau tidak," imbuhnya. Secara terpisah, Bawaslu juga mengatakan bahwa dalam proses pemungutan suara pada 17 April lalu, semuanya berjalan sesuai dengan rencana. Hanya ada beberapa kendala yang terjadi, yakni adanya TPS yang dilakukan penghitungan ulang. "Semua temuan-temuan dalam pelaksanaan pemungutan suara, sudah diselesaikan pada saat itu juga. Jadi saat ini semuanya berjalan lancar," tutupnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar