Jumat, 29 Maret 2024

Bawaslu Kudus Periksa 4 Saksi Kasus Money Politics

Dian Utoro Aji
Kamis, 18 April 2019 13:51:02
Bawaslu Kabupaten Kudus hari ini melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus politik uang di Kantor Bawaslu, Kamis (18/4/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Kudus – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus hari ini melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus money politics (politik uang) di Kantor Bawaslu, Kamis (18/4/2019). Empat saksi yang diperiksa merupakan satu orang penyalur, satu orang koordinasi lapangan, dan dua warga penerima uang. Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, menindaklanjuti penangkapan dugaan pelaku politik uang, Bawslu Kudus hari ini memanggil saksi-saksi terkait kasus serangan fajar itu. “Keempat saksi itu pertema berinisial SG, kemudian NS, dan dua warga penerima uang,” jelasnya kepada awak media. Ia mengatakan, untuk saksi SG ini merupakan orang yang memberikan uang kepada AS dan AH. Diduga, SG ini merupakan pelantara yang membawa uang langsung dari caleg yang bersangkutan. Baca Juga:  “Tetapi dalam klarifikasi hari ini tadi, ia (SG) tidak mengakui bahwa ia yang memberikan uang,” ungkapnya. Minan menyebutkan, SG dan caleg yang bersangkutan ini merupakan saudaranya. Hanya, SG tidak membantu secara maksimal. Artinya, ia hanya sebatas membantu pemikirannya. “SG ini pamannya caleg yang diduga melakukan politik uang. Namanya paman kan ya dibantu. Dia membaru pemikiran dan memintakan doa restu kepada masyarakat. Bukan minta dukungan. Hanya minta doa restu semoga ponakannya dapat rejeki,” ungkapnya. Selanjutnya, selain SG, Bawaslu Kudus juga memanggil NS. NS ini diduga sebagai koordinasi lapangan yang memberikan politik uang. Serta kedua warga yang menerima uang yang dipanggil dimintai keterangan pada  hari ini. “Rencananya Sabtu besok kami akan memanggil caleg yang bersangkutan. Serta akan memanggil warga penerima uang politik,” jelasnya. Ditambahkan dia, setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu kemudian akan menggelar Gakkumdu kedua. Nantinya akan diputuskan apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. “Apabila terpenuhi pidana kami akan melakukan penyelidikan. Tetapi penyidik dari anggota Gakkumdu,” tandasnya. Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kudus mengamankan dua orang yang diduga terlibat money politics, Selasa (16/4/2019). Kedua pelaku yang diketahui berinisial AS dan AH itu, diduga membagi-bagikan uang kepada pemilih di Kecamatan Mejobo.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar