MURIANEWS.com, Kudus – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus hari ini melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus money politics (politik uang) di Kantor Bawaslu, Kamis (18/4/2019). Empat saksi yang diperiksa merupakan satu orang penyalur, satu orang koordinasi lapangan, dan dua warga penerima uang.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, menindaklanjuti penangkapan dugaan pelaku politik uang, Bawslu Kudus hari ini memanggil saksi-saksi terkait kasus serangan fajar itu.
“Keempat saksi itu pertema berinisial SG, kemudian NS, dan dua warga penerima uang,” jelasnya kepada awak media.
Ia mengatakan, untuk saksi SG ini merupakan orang yang memberikan uang kepada AS dan AH. Diduga, SG ini merupakan pelantara yang membawa uang langsung dari caleg yang bersangkutan.
Baca Juga:
- Bawaslu Amankan Dua Terduga Pelaku Money Politics di Kudus
- Bawaslu Amankan Uang Rp 9,6 Juta dari Terduga Money Politics di Kudus