Kamis, 28 Maret 2024

PN Kudus Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Pengusaha Rokok Asal Jepara Kepada Bea dan Cukai Kudus

Dian Utoro Aji
Selasa, 16 April 2019 18:30:25
Suasana sidang praperadilan kasus gugatan pengusaha rokok asal Jepara kepada Bea dan Cukai Kudus di PN Kudus, Selasa (16/4/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro aji)
MURIANEWS.com, Kudus – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus mengkabulkan sebagian gugatan praperdilan kasus pengusaha rokok asal Jepara Nur Rohmad kepada Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Putusan itu dibacakan oleh Hakim tunggal Dedy Adi Saputra di ruang Sidang Garuda PN Kudus, Selasa (16/4/2019). “Mengadili, menolak esepsi termohon untuk seluruhnya,” katanya saat membacakan surat putusan. Selanjutnya, pihaknya juga mengakabulkan permohonan-permohonan praperadilan pemohon sebagian. Ia juga menyatakan penetapatan tersangka oleh pemohon tidak sah dan bertentangan dengan hukum. "Menyatakan surat pemberitahuan penyidikan adalah tidak sah dan bertentangan. Menolak permohonan termohon untuk sebagiannya,” jelasnya. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pengusaha Rokok Eko Suparno menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, hakim pengadilan sudah memutuskan sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. “Putusan ini mengakabulkan permohonan termohon untuk sebagian. Yang pertama terhadap penetapan tersangka oleh pemohon itu dinyatakan tidak sah dan bertengan dengan hukum. Kedua SPDP terhadap penetepan tersangka itu, juga dinyatakan tidak sah dan bertentang dengan hukum,” ujarnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Bea Cukai Kudus Dwi Santoso menghormati keputusan oleh hakim PN Kudus. Menurutnya, sebagai penegak hukum harus menghormati apa yang menjadi keputusan hakim. Dwi Santoso menyebutkan, proses praperadilan ini sudah melalui tahapan awal hingga tahapan akhir. “Pada dasarnya kami menghormati keputusan tersebut, apa yang menjadi keputusan hakim tunggal ini,” jelasnya. Ke depan, PR Bea Cukai Kudus adalah berkoordinasi upaya setelah keputusan ini.  “Tidak ada istilah banding. Selesai. Untuk PR selanjutnya, adalah mungkin berkordinasi dengan kantor upaya setelah ini,” tandasnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar