Kamis, 28 Maret 2024

Bawaslu Pati Monitoring Medsos Caleg Maupun Timses

Cholis Anwar
Selasa, 16 April 2019 12:22:14
Ahmadi, Ketua Bawaslu Pati. (MURIANEWS.com / Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati tetap melakukan pemantauan di media sosial (medsos) saat masa tenang ini. Terutama medsos milik caleg dan tim suksesnya, agar tidak melakukan kampanye di medsos. Ketua Bawaslu Pati Ahmadi mengatakan, selama masa tenang ini, pihaknya sudah meminta kepada caleg maupun tim sukses untuk menonaktifkan akun medsos agar tidak dipergunakan untuk kampanye. Jika pada saat monitoring ada akun caleg maupun timses yang diketahui digunakan untuk kampanye, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. "Kalau memang ada caleg dan timses yang melakukan kampanye di medsos pada masa tenang, kami akan panggil dan berikan sanksi administratif," katanya, Selasa (16/4/2019). Sementara itu, Ketua KPU Pati Imbang Setiawan mengatakan, larangan terkait hal tersebut sesuai dengan aturan KPU dalam Pasal 53 Ayat 4 PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Aturan ini berlaku bagi timses, caleg maupun paslon yang terlibat dalam Pemilu 2019 dan terdaftar di KPU. Isi Pasal 53 Ayat 4 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, pada masa tenang Pemilu 2019 seluruh media cetak, elektronik dan media sosial dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak calon, citra diri paslon atau yang mengarah kepentingan kampanye untuk menguntungkan salah satu pihak. "Apaba kita cermati, aturan tersebut bukan hanya mengatur larangan iklan kampanye di medsos, namun juga semua konsep kampanye. Prinsipnya masa tenang tidak diperbolehkan kampanye dalam bentuk apapun," terangnya. Ia menyebut, akan ada sanksi pidana dan denda bagi yang melanggar kampanye di luar jadwal ini. Hal ini sesuai denga pasal 276 ayat (2). Sanksi pidananya paling lama penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. "Regulasi itu kan sudah jelas. Kami harap peserta pemilu maupun timses dapat mengindahkan peraturan tersebut," tandasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar