MURIANEWS.com, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus meminta masyarakat yang menemukan praktik politik uang untuk segera melaporkan kepada Bawaslu. Pelaporan itu bisa dilakukan di Bawaslu tingkat desa hingga Bawaslu tingkat Kabupaten.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila ada pelanggaran pemilu.
“Begitu ada pelanggaran pemilu, segera laporkan ke bawaslu. Baik tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. Pelaporpun akan kami lindungi. Jangan khawatir,” katanya kepada awak media, Senin (15/4/2019).
Ia mengatakan, hingga saat ini Bawaslu Kudus terus melakukan pengawasan. Terutama pengawasan terhadap politik uang. Hanya, hingga kini belum ada temuan mengenai pelanggaran politik uang.
“Kami Bawaslu sudah melakukan patroli mulai dari tingkat desa. Hingga beberapa hari ini belum ada temuan ataupun laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila ada temuan pelanggaran politik uang, pihaknya memastikan ada sanksi pidana. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Sanksinya pasal 5 nomor 23 undang-undang 7 nomor 2017. Masa tenang itu dihukum maksimal empat tahun dan denda Rp 48 juta. Sedangkan jika pelanggaran terjadi pada hari H, orang yang membagikan bisa dikenakan pidana satu tahun denda 12 juta,” tandasnya.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi