Jumat, 29 Maret 2024

Bawaslu Kudus Larang Warga Bawa HP saat Nyoblos

Dian Utoro Aji
Sabtu, 13 April 2019 13:31:22
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah (kiri), Kapolres Kudus AKBP Saptono (tengah), serta Komisioner Bawaslu Kasmian, saat memberikan keterangan dalam konfrensi pers hari ini (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus melarang warga membawa hand phone (HP) saat menggunakan hak pilihnya di bilik suara. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Terutama memotret surat suara saat pencoblosan. Pernyataan itu diungkapkan Koordinasi penyelesaian sengketa Bawaslu Kudus Kasmi’an saat menghadiri jumpa pers persiapan pengamanan pemilu 2019 di @home hotel, Sabtu (13/4/2019). “Hal ini dilakukan untuk mencegah secara dini. Pemilih dilarang membawa hp saat mencoblos,” katanya. Ia mengatakan, larangan itu diatur dalam perundang-undangan. Yakni dalam peraturan pemiihan umum nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum. “Di situ disebutkan larangan menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara,” jelasnya. Lebih lanjut, menurutnya, warga bisa menitipkan HP mereka kepada petugas TPS. Setelah mencoblos baru diambil dan menggunakannya seperti semula “Warga yang membawa hp bisa dititipkan terlebih dahulu kepada petugas. Ini untuk mencegah terjadinya politik uang,” jelasnya. Untuk sanksi, Kasmi’an menyebutkan akan menjadikan kewenangan oleh KPU. Karena itu merupakan aturan KPU. Yang jelas ketentuan pidana pemilu belum diatur, yang diatur khusus hanya pasal 500. “Di pasal itu disebutkan setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan kepada lain sebagaimana yang dimaksud pasal 364 ayat (2) dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” terangnya. Dengan demikian, warga diharapkan tidak menggunakan HP saat mencoblos d TPS. Sehingga di Kudus dapat tercipta pemilu yang berintegritas.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar