Jumat, 29 Maret 2024

Delapan Kali Beraksi di Grobogan, Dua Curanmor Asal Demak Diringkus Polisi

Dani Agus
Jumat, 12 April 2019 16:11:02
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Grobogan saat dimintai keterangan Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq. (MURIANEWS.com/Dani Agus)
MURIANEWS.com, Grobogan - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Grobogan berhasil ditangkap polisi, Kamis (11/4/2019). Kedua pelaku asal Demak itu masing-masing Bayu Chrisyanto (28), warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, dan M Mutohar alias Tum alias Jolodong (26), warga Wonorejo, Kecamatan Guntur. Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor. Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq menyatakan, kedua pelaku sudah seringkali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Grobogan. Dari pengakuan sementara, sedikitnya mereka sudah melakukan pencurian motor di delapan lokasi. Aksi pencurian terakhir dilakukan di Dukuh Mliwang, Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Senin (18/3/2019). Di tempat ini, kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor Honda Beat milik Pardi (48) yang diparkir di teras rumah. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku awalnya berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah menemukan sasaran, pelaku Bayu turun dari kendaraan untuk mengambil motor sasaran. Menurut Choiron, kedua pelaku tersebut memilih sasaran khusus. Yakni, motor yang kunci kontaknya masih tertinggal diatas kendaraan. “Mereka ini hanya mengambil motor yang kunci kontaknya masih tertinggal. Jadi, tidak menggunakan kunci T, seperti pelaku curanmor lainnya. Mereka ini biasanya beraksi mulai pukul 17.00-19.00 WIB,” jelasnya, Jumat (12/4/2019). Setelah aksinya berhasil, pelaku kemudian menjual motor melalui media sosial. Satu unit motor curian biasanya ditawarkan Rp 2 juta. “Selain menangkap pelaku, anggota juga berhasil mengamankan tujuh motor hasil curian. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) KUH pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sambungnya.   Reporter: Dani Agus Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar