Jumat, 29 Maret 2024

Wakil Ketua DPRD Purworejo Divonis Penjara Satu Bulan karena Kampanye Pakai Mobdin

Murianews
Kamis, 11 April 2019 11:25:04
Sidang pidana pemilu dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Purworejo. (Foto: Antara)
MURIANEWS.com, Purworejo - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, yang juga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra Endang Tavip Handayani diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo atas kasus pidana pemilu. Ia dinyatakan bersalah karena menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk kegiatan kampanye. Atas putusan bersalah itu, Endang dihukum penjara selama satu bulan. Selain itu ia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta. Jika tak dibayar, maka Endang akan dihukum penjara selama 15 hari. Putusan ini dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim, Sutarno dalam sidang yang digelar di PN Purworejo, Rabu (10/4/2019). Sutarno dalam amar putusannya mengatakan bahwa Endang Tavip Handayani telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran pidana pemilu. Karena menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo untuk kegiatan kampanye. Endang menggunakan mobil dinas saat mengikuti kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 di Desa Popongan, Kecamatan Banyuurip. Majelis hakim menjatuhi hukuman kurungan 1 bulan penjara masa percobaan 3 bulan. "Endang Tavip Handayani juga didenda sebesar R p5 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 15 hari," kata Sutarno dilansir Antara. Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut satu bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun kuasa hukum menyatakan banding. "Kami beri waktu hingga tiga hari ke depan jika memori banding tidak diajukan maka putusan ini dinyatakan incraht," katanya. Kuasa hukum Endang Tavip Handayani, Putri Fesmy Puspitasari mengatakan, upaya banding tersebut ditempuh lantaran vonis hakim tidak sesuai dengan pembelaan yang diajukan. "Saya sudah mempersiapkan memori banding dan ini langsung akan kami serahkan kepada majelis hakim. Dalam nota banding itu kami sampaikan poin-poin pembelaan yang sudah disampaikan dalam pledoi serta ada beberapa tambahan yang tidak bisa kami sampaikan sekarang," katanya. Pada saat banding nanti, Putri Fesmy optimistis bahwa kliennya tidak bersalah dan akan dibebaskan. Sehingga perkara ini tidak akan mengganggu pencalonan Endang Tavip yang saat ini sedang berkontestasi sebagai caleg Partai Gerindra Dapil Purworejo V (Bruno, Kemiri dan Pituruh). Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq mengungkapkan, jika pencalonan Endang Tavip Handayani akan dicoret atau tidak tergantung keputusan KPU. "Jika keputusan incraht dan terdakwa dinyatakan bersalah bisa saja KPU mencoretnya dari DCT," tegasnya.   Penulis: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha Sumber: Antara

Baca Juga

Komentar