Jumat, 29 Maret 2024

Berpacu dengan Waktu, Proses Penyidikan Pembegalan di Oasis Dipercepat

Anggara Jiwandhana
Rabu, 10 April 2019 09:56:57
Polres Kudus menggelar jumpa pers terhadap tujuh terduga pelaku pembegalan di depan Oasis Kudus. (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus - Penyidikan terhadap kasus pembegalan di Jalan Lingkar Utara, tepatnya depan Oasis Kudus yang melibatkan anak di bawah umur segera dipercepat. Pasalnya, waktu efektif pelimpahan berkas ke pengadilan hanya tinggal hitungan hari. Kasatreskrim Kudus AKP Rismanto mengatakan, pelimpahan berkas ditargetkan bisa terealisasi, maksimal tanggal 16 April mendatang. Selain masa tahanan di Polres Kudus sudah habis, pelaksanaan pemilu juga menjadi pertimbangan. "Masa tahanan di Mapolres Kudus itu hanya 7 hari ditambah masa perpanjangan, maksimal 8 hari. Sementara penahanannya sudah dilakukan sejak tanggal 5 April kemarin," jelasnya kepada MURIANEWS.com. Karena itu pihaknya kini berpacu dengan waktu. Proses penyidikan juga masih dilangsungkan. Pendampingan para terduga begal dari berbagai pihak juga terus dilakukan. Salah satunya dari Bapas Anak Pati. "Sampai kini masih dilakukan penyidikan," katanya. Rismanto menambahkan, proses penyidikan terhadap kasus yang melibatkan anak memang cukup rumit. Pihaknya harus hati-hati dalam memulai langkah baru pada tahapan penyidikan. Aturannya juga sudah ditetapkan pada UU no 11 tahun 2012. "Karena mereka adalah anak yang berhadapan dengan hukum," tandasnya. Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Kudus berhasil mengamankan tujuh dari sembilan pelaku tindak pidana curas yang terjadi di depan Oasis, di Jalan Lingkar Utara turut desa Pedawang, Bae Kudus Kamis dan Jumat kemarin. Ketujuh pelaku yang masih dibawah umur kini diamankan di Mapolres Kudus. Mereka masing-masing berinisial AS, 16, MA, 16, GA, 16, MZ, 16, MB, 15, AZ, 16, dan AA, 16. Sedangkan dua lainnya dalam proses pengejaran. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motr Suzuki Satria FU warna hitam. Barang bukti milik korban berinisial JMA salah satu siswa SMK di Kudu itu sedang berada di tangan MA. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan 30/65 kuhp ancaman pidana 12 tahun dan uu perlindungan anak pasal 80 ayat UU 35/2014 tentang perubahan 23/2002 dengan ancaman pidana lima tahun.  Pasal 55 dan 56 KUHP turut serta dan memberikan kesempatan melakukan tindak pidana.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar