Jumat, 29 Maret 2024

Bandar Narkoba Digerebek di Apartemen Semarang, Sabu Rp 11 Miliar dan 4 E-KTP Palsu Diamankan

Murianews
Selasa, 9 April 2019 15:57:05
Polisi menunjukkan barang bukti sabu hasil penggerebekan di apartemen. (Humas Polrestabes Semarang)
MURIANEWS.com, Semarang – Polrestabes Semarang menggerebek bandara narkoba kelas kakap di Apartemen Candi Land, Jalan Diponegoro, Candisari, Kota Semarang. Dari tangan bandar ini, diamankan sabu seberat 8 kg, senilai Rp 11,2 miliar. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan empat buah E-KTP palsu yang digunakan tersangka. Bandar yang ditangkap diketahui bernama Rudy Rahman (33) warga Teluk Tiram Laut, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pelaku ini datang dari Banjarmasin dan sudah berada di kota Semarang sejak Minggu (31/3/2019). Kapolrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan selama 15 hari sebelum mengungkap kasus ini.  Saat dibekuk, barang bukti 8 kg tersebut sebagian sudah di-packing ke plastik kecil masing-masing 100 gram. "Rudy datang ke Semarang menggunakan identitas palsu  bernama M Malik warga Batumunggal Bandung, baik dari manifes pesawat hingga chek in di apartemen," kata Abioso dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/4/2019). Ia menyatakan, pelaku menunggu selama satu pekan di apartemen sambil menunggu intruksi dari seseorang yang diidentifikasi sebagai MR X untuk mengambil sabu. Selama menunggu Rudy mendapat uang operasional sebesar Rp 25 juta. MR X memberi perintah kepada tersangka untuk bergeser ke MG Suite sambil membawa tas besar. Namun ternyata tas yang dibawa tersangka kurang besar, hingga ia membeli tas di sebuah mall, kemudian meninggalkan tas itu di pot bunga depan lobi MG Suit, Jalan Gajamada. "Tas ditinggal 12-13 menit, balik lagi tas sudah berisi barang ini (sabu)," terangnya. Tersangka kemudian membawa tas tersebut ke apartemen. Di sana polisi yang mengintai mendapati tersangka langsung membagi sabu tersebut menjadi beberapa paket. Tak berapa lama kemudian, polisi langsung melakukan penggerebekan. Tersangka tak berkutik, karena barang bukti bisa langsung ditemukan polisi. "Tepat pukul 03.30  WIB, kamar 1023 yang dihuni Rudy digerebek. Saat itu pelaku sudah membuat 15 paket dengan isi 100gram/paket. Sedangkan, paket besar seberat 6,5 kg masih utuh," ujarnya. Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan empat E-KTP palsu. Yakni E-KTP bernama Rudy Rachman alamat Banjarmasin Barat, Banjarmasin, kemudian atas nama M Malik alamat Gumuruh, Batununggal, Kota Bandung,  Bagas Raharjo alamat Gondomanan, Yogyakarta, dan Hendrik I Nyoman alamat Denpasar Selatan, Bali. Kapolrestabes Semarang juga menyebut, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sejak 10 tahun terakhir. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. “Polrestabes Semarang akan mengembangkan kasus ini. Termasuk memburu orang yang menyuplai sabu tersebut.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar