Kamis, 28 Maret 2024

Dishub Kudus Konsultasikan Perda Penggembokan Ban Kendaraan ke Biro Hukum Setda Provinsi

Anggara Jiwandhana
Selasa, 9 April 2019 12:46:19
Petugas menata tempat parkir di salah satu ruas jalan di Kudus. (MuriaNewsCom)
MURIANEWS.com, Kudus - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum penggembokan ban kendaraan yang parkir sembarangan di Kudus tengah dikonsultasikan di Biro Hukum Setda Provinsi. Konsultasi dilakukan supaya penerapan peraturan di Kabupaten, tidak tumpang tindih dengan peraturan di provinsi. Pengkonsultasian ranperda juga dimaksudkan untuk sinkroninasi peraturan. Kepala Dinas Perhubungan Kudus, Abdul Halil mengatakan hal tersebut. Pada MURIANEWS.com, pihaknya menjelaskan masih ada beberapa revisi terkait Ranperda tersebut. "Hanya revisi penggunaan kata saja," jelanya, Selasa (9/4/2019). Sedang terkait pelaksanaan teknis, pembahasan telah mencapai kata sepakat. Selanjutnya, Ranperda akan kembali digodog di ranah Kabupaten. Sedang persutujan akan disahkan oleh DPRD Kabupaten. "Tahun ini disahkan, pastinya masih dikoordinasikan," jelasnya. Halil merinci, ranperda tentang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di antaranya berisi bahasan tentang truk masuk kota serta pengaturan arus lalu lintas. Selain itu juga terkait KIR kendaraan dan parkir. "Aturan penggembokan pada kendaraan yang parkir sembarangan juga termasuk," tandasnya. Sementara Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kudus Putut Sri Kuncoro mengatakan, pihaknya kini tengah menyiapkan puluhan gembok untuk menunjang Perda ini. Dengan rincian gembok berjumlah 24 gembok untuk mobil pribadi, 15 unit untuk truk dan 19 unit untuk motor. Jika telah 'didok', baik mobil, truk maupun sepeda motor yang sudah dikunci bannya, dipastikan tidak akan dapat dibongkar. Pembongkaran gembok hanya bisa menggunakan kunci asli yang dibawa Dishub. Pemilik kendaraan yang digembok dapat membuka kuncinya dengan mendatangi Kantor Dishub. Dengan harapan ada efek jera pada pemarkir kendaraan bermotor yang sembarangan. "Tentunya akan kita awali dengan sosialisasi terkait peraturan ini," tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar