Kamis, 28 Maret 2024

Penyebaran Identitas Terduga Pelaku Begal di Depan Oasis Kudus Diminta Dihentikan

Anggara Jiwandhana
Senin, 8 April 2019 14:38:56
Perwakilan FKKG Kudus Yusuf Istanto, saat memberikan keterangan terkait kasus tersebut (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus - Penyebaran identitas tujuh bocah terduga pelaku begal di Jalan Lingkar Utara tepatnya di depan Oasis, Kudus beberapa waktu lalu diharapkan tidak diteruskan. Warganet dimohon untuk memutus rantai informasi pribadi para terduga pelaku yang tersebar di berbagai jejaring sosial. "Mohon untuk tidak disebarkan lebih luas lagi," kata Yusuf Istanto salah satu perwakilan dari Forum Kesetaraan dan Keadilan Gender (FKKG) Kabupaten Kudus (sebelumnya tertulis kuasa hukum) saat ditemui di Mapolres Kudus, Senin (8/4/2019). Ia juga meminta admin-admin grup yang sudah meloloskan postingan data diri terduga pelaku untuk bersedia menghapusnya. Ini mengingat para terduga pelaku masih di bawah umur dan masih punya masa depan yang panjang. “Kami mohon kepada siapapun untuk menghentikan penyebaran informasi tersebut. Termasuk admin-admin grup,” lanjutnya. Penghapusan tersebut diharapkan mampu melindungi hak-hak fundamental dari para anak. Sekalipun dinilai terlambat, setidaknya informasi tidak tersebar lebih luas lagi. Baca Juga: Yusuf menambahkan jika tidak dilindungi, hal tersebut bisa saja berakibat pada sisi psikologis si anak. Mereka bisa saja dikucilkan oleh masyarakat yang terlanjur mengetahui identitas masing-masing. Karena itulah, pihaknya kini mencoba untuk melakukan pendampingan kepada para terduga pelaku. “Kami juga tengah mencoba untuk hubungi para orang tuanya,” tandasnya. Senada, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismato, juga mengimbau demikian. Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran informasi yang sudah terlanjur menyebar ke masyarakat. “Jangan diteruskan lagi penyebaran informasinya untuk melindungi hak-hak hokum mereka,”  tandasnya. Hak-hak anak sendiri memang tertuang pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Di mana mengatur tentang kerahasiaan identitas anak, anak korban, dan saksi anak. Identitas anak adalah meliputi nama anak, nama anak korban, nama saksi anak, nama orang tua, alamat dan wajah anak. Serta hal lain yang bisa saja mengungkapkan identitas atau jati diri anak, anak korban ataupun saksi anak.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar