Jumat, 29 Maret 2024

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bea Cukai Kudus Dipraperadilankan Pengusaha Rokok Asal Jepara

Dian Utoro Aji
Senin, 8 April 2019 13:31:43
Suasana sidang praperadilan digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kudus, Senin (26/4/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji). 

MURIANEWS.com, Kudus – Pengusaha rokok asal Kabupaten Jepara, Nur Rohmad mengajukan gugatan praperadilan kepada Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Kudus (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Pihak pemohon menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus rokok ilegal tidak sesuai prosedur.

Sidang praperadilan digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kudus, Senin (26/4/2019). Sidang dipimpin Ketua Hakim Dedy Adi Saputra.

Pihak pemohon (pengusaha) diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera. Sedangkan pihak termohon (Bea Cukai Kudus) diwakili empat kuasa hukum, yakni Dwi Santoso, Akhmad Sutiono, Beti Ari Astuti, dan Moch Arfan.

Kuasa hukum pemohon Yosep Parera mengatakan, gugatan ini dilayangkan atas penetapan status tersangka pemohon tidak sesuai dengan prosedur. Ia menjelaskan, Nur Rohmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan rokok tanpa cukai.

Hanya, penetapatan itu, tidak memiliki beberapa alat bukti yang cukup. Seperti alat bukti saksi, ahli, keterangan dari tersangka, kemudian bukti surat, dan bukti petunjuk.

“Pemohon ini sebelumnya tidak pernah diperiksa oleh penyidik Bea Cukai Kudus. Namun malah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2019 yang lalu,” ujarnya.

Lalu, dalam pengambilan barang pada 27 Maret 2019 kemarin, Bea Cukai Kudus mengambil barang di rumah pemohon tanpa ada surat penggeledahan.

“Jika barang, ini diduga sebagai bagian dari kejahatan menurut undang-undang cukai, seharusnya itu, tidak dibawa oleh penyidik. Namun harus tetap ditempatnya dan dipasang garis polisi,” katanya.

Ditambahan dia, untuk saksi ahli menurutnya juga ada kejanggalan. Sebab, yang dimintai sebagai saksi ahli adalah seorang pimpinannya sendiri. “Masak ahli dari pimpinan sendiri. Ini bisa ndak ahli yang memberikan keterangan. Ahli apa yang dia dimiliki dalam perkara. Kepala sendiri ini, pasti ini akan mendukung,” ujarnya.

Oleh karennya, ia memohon kepada Ketua Hakim untuk berkenan menerima pemohon gugutannya. Untuk menerima dan mengakabulkan praperadilan.

“Ini tidak sah dan bertentangan dengan peraturan undang-undang. Oleh karena itu kami mohon untuk membatalkan penetapan tersangka,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, termohon KPPBC Tipe Madya Kudus yang diwakili kuasa hukumnya, Dwi Santoso dalam pembacaan jawaban. Ia pun meminta hakim untuk menolak gugatan praperadilan pemohon. Menurutnya, esepsi pemohon tidak memenuhi syarat-syarat untuk mengajukan praperadilan.

“Tersangka sebelumnya melakukan pelarian diri. Oleh karenanya tersangka tidak memiliki hak untuk mengajukan praperadilan karena status DPO. Karenanya, kami menolaknya. Pemohon dalam status DPO. Kami nyatakan praperadilan tidak dapat diterima,” katanya saat membacakan jawaban.

Sidang praperadilan tersebut akan masih berlanjut pada hari Kamis mendatang. Dijawakan pemohon akan menghadirkan beberapa saksi-saksi.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar