Kamis, 28 Maret 2024

Identitas Bocor, Kuasa Hukum Bocah Terduga Begal di Oasis Datangi Polres Kudus Hari Ini

Anggara Jiwandhana
Senin, 8 April 2019 10:05:16
Kuasa hukum para bocah terduga begal Yusuf Istanto, saat memberikan keterangan terkait kasus tersebut (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus - Pendampingan serta perlindungan hukum pada tujuh bocah terduga pelaku begal di Jalan Lingkar Utara Oasis, Panjang, Kudus beberapa waktu lalu segera dilakukan. Hal tersebut merupakan buntut dari tersebarnya identitas mereka di berbagai jejaring media sosial beberapa waktu lalu. Kuasa hukum ketujuh bocah Yusuf Istanto menjelaskan, dirinya segera menemui pihak kepolisian terkait hal ini. Forum Kesetaraan dan Keadilan Gender (FKKG) juga diajaknya untuk mendampingi kasus ini. "Hari ini rencananya kami ke sana (Mapolres Kudus,red)" ujarnya. Kedatangan mereka ke Mapolres Kudus adalah terkait pembelaan hak-hak hukum dari para bocah. Yusuf menganggap, hak hukum mereka sebagai anak di bawah umur telah banyak dilanggar. Salah satunya terkait perlindungan terhadap identitas mereka. "Sekalipun mereka telah ditetapkan sebagai terduga pelaku curas," jelasnya. Langkah hukum juga akan diambil pihaknya jika diperlukan. Terutama kepada para warganet ataupun sumber lain yang menyebarkan identitas pelaku diberbagai jejaring sosial. "Karena ini melanggar hak hukum mereka terkait perlindungan identitas," jelasnya. Pendampingan juga diupayakan guna para terduga pelaku masih bisa mengikuti proses Ujian Nasional. Mengingat beberapa di antara mereka masih berstatus pelajar aktif di Kabupaten Kudus. "Hal tersebut juga kami upayakan," tandasnya. Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Kudus berhasil mengamankan tujuh dari sembilan pelaku tindak pidana curas yang terjadi di depan Klinik Medistra Jalan Lingkar Utara turut desa Pedawang, Bae Kudus Kamis dan Jumat kemarin. Ketujuh pelaku yang masih di bawah umur kini diamankan di Mapolres Kudus. Mereka masing-masing berinisial AS (16), MA (16), GA (16), MZ (16), MB (15), AZ (16), dan AA (16). Sedangkan dua lainnya dalam proses pengejaran. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motr Suzuki Satria FU warna hitam. Barang bukti milik korban berinisial JMA, salah satu siswa SMK di Kudus itu sedang berada di tangan MA. "Hanya sudah di kerok catnya, semula berwana pink, jadi hitam," jelasnya. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan 30/65 kuhp ancaman pidana 12 tahun dan uu perlindungan anak pasal 80 ayat uu 35/2014 tentang perubahan 23/2002 dengan ancaman pidana lima tahun.  Pasal 55 dan 56 KUHP turut serta dan memberikan kesempatan melakukan tindak pidana.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar