Jumat, 29 Maret 2024

Rektor IAIN Kudus Bantah Ada Jual Beli Jabatan, Ternyata Begini Cerita Lengkapnya

Dian Utoro Aji
Kamis, 4 April 2019 21:25:49
Rektor IAIN Kudus Mudzakir saat ditemui pada Kamis (4/4/2019) sore. (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji)
MURIANEWS.com, Kudus – Rektor IAIN Kudus Mudzakir akhirnya buka suara terkait dugaan jual beli jabatan di Kampus IAIN Kudus. Menurutnya, prosesi ia menjadi rektor sudah resmi. “Yang jelas, saya tidak pernah beli dan saya tak pernah jual. Proses sudah dilalui secara legal. Secara aturan sudah selsai,” jelasnya saat ditemui di Kampus IAIN Kudus, Kamis (4/4/2019) sore. Ia mengatakan, suksesi menjadi Ketua STAIN Kudus sebelum menjadi IAIN Kudus sudah sesuai prosedur. Apalagi semua tahapan dan persyaratan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 68 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor dan ketua pada perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah. “Cuma oleh panitia lokal itu syaratnya ditambah-tambahi. Misalnya harus memiliki presentasi seminar dari luar negeri. Padahal di PMA kan tidak ada. Akibat syarat itu saya kan ndak bisa lolos tahapan administrasi,” jelasnya. Meski begitu, ia tetap mendaftar. Ia percaya syarat yang tak diatur dalam PMA itu tidak akan mengganjalnya dalam seleksi. “Saya nekat daftar. Diterima atau tidak saya pikir nanti. Yang pasti syarat yang menggugurkan saya tak ada di PMA,” jelasnya. Hanya saja, ujian saat mendaftar datang bertubi-tubi. Salah satunya ia juga gagal mendapat legalisir SK dari Ketua STAIN lantaran tidak pernah berada di kantor. Hal itu terjadi hingga pendaftaran Ketua STAIN ditutup. Akhirnya, ia pun mengadu kepada Direktur Pendidikan Tinggi Agama Islam di Jakarta. Ia menyampaikan terkait kendala saat mengikuti suksesi pemilihan Ketua STAIN Kudus. “Saya sampaikan apa adanya. Direktur kala itu juga bilang: ndak bisa begitu harus sesuai dengan PMA 68. Ndak usah ditambah tambah syarat lain. Kemudian saya ditanya apa kekurangan saya. Ya kekurangannya saya SK-SK saya ndak bisa diligalisir. Pak direktur langsung bilang mana saya legalisir. Lalu saya diberikan surat pengatar izin pimpinan untuk dibawa pulang ke kampus,” terangnya. Setelah mendapatkan izin pengantar dari Direktur Pendidikan Tinggi Agama Islam, ia kembali Kampus untuk mendaftar. Tapi ditolak karena terlambat. “Karena itu saya mencoba banding ke Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemeterian Agama,” bebernya. Banding tersebut ternyata diterima. Pihak Direktorat pun menyatakan keempat orang yang mendaftar sebagai calon Ketua STAIN memenuhi syarat dan lolos admintrasi. Hingga hasil akhirnya ada tiga nama calon ketua STAIN Kudus. Ketiganya adalah Fathur Mufid Ketua STAIN incumbent, M. Saekan Muchith, dan Mudzakir. “Selanjutnya ketiga calon itu mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatuhan di Kemenag. Kemudian saya yang dinyatakan lolos dan terpilih. Itupun yang menentukan Kementerian Agama. Lha jual beli jabatannya di mana? Mau beli saya ndak punya uang. Dijual ya gak tahu gimana caranya?” tutupnya. Sebelumnya, Dosen IAIN Kudus M. Saekan Muchith yang juga salah satu calon Ketua Stain menduga telah terjadi jual beli jabatan pada saat suksesi STAIN Kudus pada tahun 2017 lalu. Awalnya yang ia alami hanya menimpa kepada dirinya saja. Sehingga ia tak tertarik untuk menyampaikan pengalamannya kepada publik. Namun setelah, KPK melakukan OTT kepada RMY tanggal 15 Maret 2019 lalu tentang dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementrian Agama. Akhirnya ia menyampaikan pengalamannya kepada publik.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar