Jumat, 29 Maret 2024

Langgar Zonasi, 3.680 APK Ditertibkan Bawaslu Kudus

Dian Utoro Aji
Kamis, 4 April 2019 15:43:14
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus hari ini melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), Rabu (4/3/2019).(MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Kudus – Sebanyak 3.680 Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus, Rabu (4/3/2019). Hal itu dilakukan karena ribuan APK tersebut melanggar zonasi. Komisioner Bawaslu Kudus Bahrudin mengatakan, hari ini Bawaslu Kudus melakukan penertiban APK serentak di sembilan kecamatan di Kudus. "Penertiban kami mulai tadi pagi di enam kecamatan. Dan sisanya siang tadi pukul 14.00 WIB," ungkapnya. Ia mengatakan, adapun jumlah APK yang ditertibkan ada sebanyak 3680 APK. Jumlah itu terdiri dari berbagai macam jenis APK. Mulai dari baliho hingga stiker. "Rinciannya 386 baliho, 241 spanduk, 2.639 poster, 69 pamflet, 257 bendera, 2 umbul-umbul, dan 86 stiker," rincinya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, penertiban APK ini bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran. Apalagi, hari tenang pemilu sudah semakin dekat, yakni 14-16 April. "Sebelumnya pelanggaran ini sudah rekomendasi ke KPU kemudian diteruskan ke peserta pemilu agar APK itu dipindah. Namun sampai hari ini belum dipindah. Makanya kami bersama pihak terkait melakukan penertiban," jelasnya. Ia menambahkan, penertiban ini dilakukan berdasarkan peraturan nomor 7 dan nomor 28 tentang pengawasan kampanye.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar