Jumat, 29 Maret 2024

Bawaslu Kudus Pergoki Kades di Kecamatan Jati Ikut Kampanye Caleg

Dian Utoro Aji
Kamis, 4 April 2019 13:38:59
Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kudus Rifan. (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji). 
MURIANEWS.com, Kudus - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menemukan dugaan pelanggaran perangkat desa dengan terlibat politik praktis. Ironisnya, perangkat tersebut menduduki jabatan kepala desa. Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kudus Rifan mengatakan, kepala desa tersebut berasal dari Kecamatan Jati. Hanya saja ia enggan menyebutkan nama kades yang diduga mengikuti kampanye salah satu caleg belum lama ini. "Perangkat desa dan ASN harusnya memang tidak diperbolehkan ikut politik praktis. Mereka harus netral,” katanya, Rabu (4/4/2019). Ia mengatakan, awal mula penemuan pelanggaran itu, saat ia memantau jalannya acara kampanye salah satu caleg. Saat itu, ia mendapat laporan dari panwascam jika ada kepala desa yang berada di lokasi. Hanya, saat dihampiri sang kepala desa mengaku tak tahu ada atauran yang mengatur kepala desa tak boleh datang ke lokasi kampanye. "Akhirnya saya jelaskan. Saya tunjukan pasal-pasalnya kepada kades yang bersangkutan. Akhirnya ia mengerti," jelasnya. Mendengar penjelasan tersebut, sang kades pun meninggalkan lokasi kampanye. Akan tetapi, setelah acara orasi selesai, kades tersebut kembali kelokasi kampanye. Ia bahkan ikut menyumbang lagu di atas panggung hiburan "Ini malah aneh, setelah orasi dia datang lagi. Ikut nyanyi pula. Itu kan ndak boleh, karena masih serangkain kampanye," terangnya. Dari hasil temuan tersebut, Bawaslu Kudus akhirnya melakukan rapat koordinasi dengan penindakan hukum. Alhasil, si kades ini terbukti melanggar undang-undang desa. "Sudah menghasilkan rekomendasi ke Bupati Kudus. Biar yang memberikan sanksi dari pemda. Karena ini kaitannya sama undang-undang desa," katanya. Ia menambahkan, selain temuan tersebut, Bawaslu Kudus juga mengaku mendapati para perangkat desa memakai kaos beratribut salah satu partai politik dan caleg. ”Ini juga menjadi sebagi bentuk pelanggaran," tutupnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar