Kamis, 28 Maret 2024

Pengelolaan Parkir Umum Oleh Pihak Ketiga Efektif Per 1 April, Ini Daftarnya

Anggara Jiwandhana
Kamis, 4 April 2019 11:27:30
Salah satu titik pakir tepi ruas jalan umum di jalan Jendral Sudirman Kudus (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus - Pengelolaan parkir di 33 (sebelumnya tertulis 27,red)  ruas parkir tepi jalan umum oleh CV Simpatik Karya Mandiri mulai efektif per 1 April kemarin. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan 33 ruas akan dibagi menjadi tujuh zona dengan jumlah ruas yang berbeda. Mereka digolongkan berdasarkan lokasi titik. "Yang pertama zona satu ada delapan ruas" katanya pada MURIANEWS.com Kedelapan ruas jalan tersebut adalah ruas di jalan Gatot Subroto, Jalan Kutilang, Jalan Kepodang, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Sunan Kudus, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Mangga dan Jalan Tit Sudono. Sedangkan untuk zona dua terdapat empat ruas ”Jalan Sunan Muria,  Jalan Diponegoro,  Jalan Sosrokartono,  dan Jalan Bhakti adalah ruas jalan yang masuk pada zona dua. Sedangkan zona tiga yang berjumlah empat ruas berada pada Jalan Kudus-Pati, Jalan Mejobo, Jalan Lingkar Panjang, dan Jalan Kudus Jepara,” ujarnya. Sedangkan untuk zona empat ada lima ruas jalan umum. Yakni Jalan Pemuda, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Pramuka, Jalan Dr Ramelan, dan Jalan Loekmono Hadi.  Selanjutnyan pada zona lima ada empat ruas jalan yakni, Jalan Ahmad Yani, Jalan R. Agil Kusumadya, Jalan Mangga, dan Jalan Majapahit. ”Sedang zona enam ada Jalan Johar, Jalan Tanjung, Jalan Veteran, dan Jalan Pangeran Puger," terangnya. Sementaran yang terakhir, yakni zona tujuh, diisi oleh empat ruas,  yakni Jalan Mayor Basuno, Jalan Nitisemito, Jalan Wahid Hasyim, dan Jalan Agus Salim. ”Ke-33 ruas jalan umum itu juga tidak akan merubah juru parkir. Mereka tetap dipekerjakan meski pengelola pihak ketiga,” tambahnya. Ia menyebutkan, jumlah petugas parkir juga dipastikan tetap berjumlah 240 orang. Tidak ada pengungaran ataupun penambahan. Pemenang lelang telah diminta tetap mempekerjakan para juru parkir tersebut. "Karena salah satu aturannya berisi demikian," tandasnya. Sebelumnya, Proses lelang yang dibuka awal Maret 2019 lalu diikuti tujuh peserta. Pemenangnya ditentukan 14 Maret lalu.  CV SKM unggul dengan penawaran tertinggi senilai Rp 2,551 miliar untuk masa kontrak selama tiga tahun hingga akhir 2021. Mereka akan mengkomandoni para petugas parkir di 33 titik tepi ruas jalan umum di seputaran Kota Kretek.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar