Jumat, 29 Maret 2024

Ini Enam Ruas Jalan di Kudus yang Akan Beralih Status

Anggara Jiwandhana
Selasa, 2 April 2019 14:50:47
Salah satu ruas jalan yakni jalan simpang proliman menuju lingkar panjang yang akan dialih statuskan (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus - Enam ruas jalan di wilayah Kabupaten Kudus sedang diupayakan beralih status kewenangan pengelolaannya. Hal tersebut dimaksudkan agar pengelolaannya bisa lebih baik lagi. Terutama terkait masalah jalan rusak. Adapun enam titik ruas jalan tersebut adalah satu ruas jalan yang sebelumnya memiliki status jalan nasional serta empat ruas jalan provinsi diupayakan bisa diambil alih pengelolaannya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus. Sedangkan satu ruas jalan kabupaten akan ditingkatkan statusnya menjadi jalan provinsi. Kasi Jalan Bidang Binamarga Dinas PUPR Kudus Umi Feriyanti menyebutkan, satu ruas jalan nasional yakni Jalan Jenderal Sudirman yang membentang mulai Simpang Pentol (Rendeng) hingga Simpang Ngembal (Lingkar Tenggara). Jalan sepanjang dua kilometer tersebut saat ini dimohonkan supaya bisa dikelola pemkab. Permohonan tersebut akan diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam hal ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VII Direktorat Jenderal Bina Marga. Sedangkan empat ruas jalan provinsi yang dimohonkan alih statusnya menjadi jalan kabupaten, yaitu ruas Jalan Kudus-Purwodadi antara Simpang Sempalan-Proliman Tanjungkarang (Jati), serta ruas Jalan Agil Kusumadya (Jati) dari Tugu Ahmad Yani hingga Terminal Bus Induk Jati Kudus. Ruas Kudus-Margoyoso (Jepara) mulai penggalan ruas Simpang Jember-Simpang Jetak Mijen (Kaliwungu), serta ruas Jalan Kudus- Colo (Dawe) mulai Proliman Barongan hingga Simpang Panjang (Lingkar Utara) juga akan dimohonkan pergantian statusnya. "Sedangkan peningkatan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi, mulai ruas Jalan Agil Kusumadya (Jati) hingga Simpang Jetak Mijen," jelasnya. Permohonan alih status dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten atau sebaliknya, segera pihaknya ajukan ke Gubernur Jawa Tengah. Selaku pejabat yang ditunjuk sebagai pemegang kewenangan pengelolaan jalan provinsi. "Sesegera mungkin diajukan," tandasnya. Sementara Bupati Kudus HM Tamzil menegaskan, tukar status jalan sangat dimungkinkan terjadi di Kabupaten Kudus. Mengingat beberapa ruas jalan kurang cocok statusnya. Beberapa jalan dalam kota yang tak lebih panjang dari jalan lingkar Kabupaten pengelolaannya memang diserahkan provinsi. "Dari segi perawatan, jika dialih statuskan jauh lebih fleksibel dan cepat penanganannya," jelasnya. Pengalihan status jalan  juga diharapkan mepermudah pengawasan serta pengelolaan. "Perawatan dan penanganannya kami harapkan juga lebih cepat jika terjadi kerusakan," tandasnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar