Jumat, 29 Maret 2024

Diputuskan MK, Pindah Nyoblos Masih Dilayani Hingga 10 April

Budi Santoso
Selasa, 2 April 2019 14:35:05
Muhammadun, Komisioner KPU Jepara. (MURIANEWS.com/Budi Erje)
MURIANEWS.com, Jepara – Pelayanan permohonan A-5 atau pindah tempat ‘nyoblos’ Pemilu 2019 akhirnya dibuka kembali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelayanan ini dibuka kembali menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.20/PUU-XII/2019. Pelayanan formulir A-5 yang digunakan untuk pindah tempat ‘nyoblos’ akan dibuka hingga 10 April 2019 mendatang. Pada ketentuan sebelumnya, sesuai dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu, pelayanan pindah memilih batas waktunya sampai dengan 30 hari sebelum pemungutan suara, atau 18 Maret 2019. Ketentuan dalam undang-undang tersebut diujimateri di MK yang putusannya keluar pada 28 Maret 2019 lalu. Sehingga akhirnya KPU RI mengeluarkan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 577/PI.02.1-SD/01/KPU/III/2019  menindak lanjuti putusan MK tersebut. “Edaran KPU itu salah satu poinnya adalah agar KPU kabupaten/kota mengumumkan dan menyosialisasikan pengurusan pindah memilih dapat dilakukan sampai dengan tujuh hari sebelum pemungutan suara pada pukul 16.00 waktu setempat,” ujar Komisioner KPU Jepara, Muhammadhun, Selasa (02/04/2019). Ia menyebutkan, jika tidak ada perubahan mekanisme permohonan formulir A-5 tersebut. Termasuk juga mengenai alasan permohonan formulir A-5 yang bisa diakomodir. Pemilih yang dapat dilayani untuk mengurus pindah memilih adalah pemilih yang masuk dalam empat keadaan. Di antaranya adalah situasi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. “Pemilih bisa meminta formulir A-5 di KPU/PPS daerah tujuan atau daerah asal. Kemarin setelah kami umumkan, kami langsung melakukan pelayanan dari permohonan masyarakat yang mengurus,” kata Muhammadun.   Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar