Jumat, 29 Maret 2024

Linguistik Forensik dalam Criminal Justice System di Indonesia

Murianews
Senin, 1 April 2019 11:03:55
glossophilia.org
[bs-quote quote="Sigit Apriyanto, S.Pd.,M.Pd" style="style-16" align="left" author_name="Anggota Komunitas Linguistik Forensik Indonesia (KLFI)" author_job="[email protected]" author_avatar="https://www.murianews.com/wp-content/uploads/2019/04/sigit-apriyanto-e.jpg"][/bs-quote]

TIDAK ada ranah hidup manusia yang tidak disentuh oleh komunikasi. Lebih dalam lagi, tidak ada ranah hidup manusia yang tidak disentuh oleh bahasa, yang merupakan alat komunikasi dalam arti luas. Logika inilah yang membuat ilmu bahasa, linguistik, dapat punya peran/andil dalam ranah hukum dan peradilan. Linguistik forensik berperan sebagai sebuah pisau-kaji yang mengupas dan menjabarkan secara linguistik interaksi bahasawi yang terjadi antara “orang-orang legal” dan “orang-orang awam”. Yang dimaksud dengan “orang-orang legal” di sini mencakup pembuat undang-undang, pembuat kitab hukum, pembuat peraturan, sampai pada petugas kepolisian. Sementara itu, “orang-orang awam” adalah siapa saja yang menjadi “lawan-bicara” dari orang-orang legal.

Permasalahan hukum di Indonesia begitu banyak dan beranekaragam mulai dari kasus penistaan agama, berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, kasus pencurian, kasus bunuh diri, dan masih banyak lagi. Salah satu contoh kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengenai surat Al-Maidah 51 yang membuat Ahok dihukum selama dua tahun. Kasus yang sempat viral berikutnya adalah berita kebohongan yang menyeret nama aktivis Ratna Sarumpaet serta kasus yang menimpa Buni Yani. Kasus tersebut tentunya tidak bisa hanya ditangani oleh pihak kepolisian, perlunya bantuan dari saksi ahli bahasa untuk mengungkap kebenaran ujaran yang disampaikan oleh terdakwa. Ahli bahasa yang dipilih untuk menjadi saksi tentunya adalah ahli yang sudah berkompeten dalam ilmu bahasa. Ilmu bahasa yang mengkaji permasalahan hukum yaitu linguistik forensik.

Linguistik forensik merupakan salah satu dari banyak cabang ilmu linguistik. LF masuk dalam kategori linguistik interdisipliner. Maksudnya, linguistik forensik adalah wujud dari persinggungan antara linguistik dengan ranah legal, hukum dan peradilan. Istilah linguistik forensik itu sendiri mencuat pertama sekali pada tahun 1968 ketika seorang Profesor Linguistik, Jan Svartvik, menggunakannya dalam rangka pengkajian pernyataan-pernyataan Timothy John Evans, seorang pengemudi truk berkebangsaan Wales yang divonis mati oleh pengadilan Inggris atas tuduhan pembunuhan Geraldine Evans, seorang bayi perempuan berusia 13 bulan, yang tidak lain merupakan putrinya sendiri.

Pakar linguistik forensik mengidentifikasi permasalahan melalui lisan dari penutur berupa gaya bahasa, fonetik forensik, dan dialektologi sedangkan tulisan berupa sidik jari dan analisisi untuk mengungkapkan isi dari tulisannya. Secara lisan permasalahan tersebut dapat ditemukan dalam ujaran kebencian, berita bohong, pencemaran nama baik, dan kejujuran penutur sedangkan secara tulisan permasalahan tersebut dapat ditemukan surat, catatan kasus bunuh diri, dan sidik jari. Dalam tataran linguistik forensik memiliki ruang lingkup untuk mengkaji setiap permasalahan di bidang hukum meliputi pragmatik, semantik, analisis wacana, dan fonetik.

 Bahasa dalam produk hukum

Teks legal, baik lisan maupun tertulis, adalah bahan yang dibedah oleh seorang linguis forensik. Teks legal di sini mencakup naskah undang-undang, hukum, dan peraturan legal, transkripsi rekaman interogasi yang dilakukan terhadap tersangka, transkripsi rekaman hasil kegiatan mata-mata terhadap tersangka, naskah nota kesepahaman bisnis, dan segala macam teks yang menjadi bahan penyelidikan untuk keperluan hukum dan peradilan. Dalam meneliti bahasa dalam produk hukum tersebut dapat menggunakan analisis wacana (Discourse Analysis), Analisis Software Komputer (Computerized Analysis), analisis struktur bahasa, dan linguistik profisiensi.

Bahasa dalam proses peradilan

Penggunaan bahasa dalam proses pemerikasaan hukum pidana dan perdata tentunya melibatkan banyak pihak diantaranya hakim, jaksa, terdakwa, saksi ahli, dan polisi. Penggunan bahasa dalam proses peradilan meliputi wawancara dengan saksi yang terlibat, wawancara polisi meliputi; wawancara investigatif; pengujian bahasa pencari suaka; ruang sidang dwibahasa dan masalah bahasa kedua; ruang sidang menafsirkan; interaksi ruang sidang; ruang sidang menerjemahkan; bahasa ruang sidang; bahasa kepolisian; bahasa penjara; bahasa yang ditujukan kepada hakim dan juri di ruang sidang pengadilan sipil dan umum. Dalam menganalisis bahasa proses peradilan berupa lisan yaitu kejujuran bahasa yang digunakan.

Bahasa sebagai alat bukti

Bahasa juga digunakan sebagai alat bukti untuk membantu jalannya proses peradilan serta dapat memastikan keaslian tulisan tersebut apakah asli tulisannya atau tidak. Bahasa sebagai alat bukti meliputi analisis dan atribusi penulisaan; plagiat, identifikasi pembicara dan perbandingan suara; menyusun corpora (pernyataan, pengakuan, catatan bunuh dri), identifikasi atau profil penulis komputasional; peringatan produk konsumen, bahasa sebagai bukti dalam kasus perdata (merek dagang, sengketa kontrak, pencemaran nama baik, kewajiban produk, praktik perdagangan yang menipu, pelanggaran hak cipta), dialektologi dan sosiolinguistik; semantik; analisis pragmatik dan tindak tutur. Dalam menganalisis bahasa sebagai alat bukti dapat berupa tulisan dan lisan.

Linguistik forensik sebuah kebutuhan di Indonesia

Kompleksitas dan dinamika peradilan di Indonesia membawa kajian serta peran dari linguistik forensik menjadi populer, terutama dalam kepentingan penyidikan. Dalam konteks ini, seorang pakar linguistik forensik sebagai alat analisis terhadap bahasa yang digunakan oleh penyidik atau terduga tersangka. Power dari seorang pakar linguistik forensik hanya berada pada tataran pemikiran dan opini keilmuan.

Sekali lagi, kajian linguistik forensik masih terbilang baru. Namun, kajian ini telah sampai pada tataran kemapanannya sebagai sebuah disiplin dalam ranah akademik dan profesional. Di tahun 1993 telah terbentuk sebuah asosiasi profesional bagi para linguis forensik: The International Association of Forensic Linguists. Setahun setelahnya, 1994, dibentuk pula sebuah jurnal otoritatif bertajuk International Journal of Speech, Language and the Law. Di Indonesia sendiri, terdapat wadah bagi penggiat bahasa (Praktisi dan Akademisi) yaitu Komunitas Linguistik Forensik Indonesia (KLFI). Inisiatornya adalah seorang Linguist Dr. Susanto Saman dari Universitas Bandar Lampung. Saat ini, tidak banyak linguist di Indonesia, yang secara profesional diakui kapasitasnya. Mereka seperti Prof. Dr. Subyantoro, M.Hum, Dr. Susanto Saman, Bambang Kaswanti Purwo, Andika Dutha Bachari, dan Prof. E. Aminudin Aziz, MA.,Ph.D. Artinya, keberadaan seorang ahli bahasa yang kemudian berjalan berdampingan dengan penyidik masih sangat dibutuhkan sebagai Profesional Partnership. (*)

 

Sigit Apriyanto, S.Pd.,M.Pd

  • Doctoral Candidate of Forensic Linguistics, Under Faculty of Applied Science and Technology, University Tun Hussein Onn Malaysia (UTHM)
  • Dosen Pendidikan dan Sastra Inggris UM Lampung
  • Kepala Urusan Internasional dan Kerjasama UM Lampung
  • Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan Aparatur dan Kebijakan (Pusat Studi Kelembagaan Desa)
  • Anggota Komunitas Linguistik Forensik Indonesia (KLFI)

Baca Juga

Komentar