Kamis, 28 Maret 2024

Jual Pil Penenang untuk Orang Gila, Pemuda Pengangguran di Jepara Ini Diseret Polisi

Budi Santoso
Rabu, 27 Maret 2019 17:05:19
AKP Hendro Asriyanto menggelandang tersangka peredaran pil terlarang di Desa Wedelan, Bangsri, Jepara. (MURIANEWS.com/istimewa)
MURIANEWS.com, Jepara - Satuan Reseserse Narkoba Polres Jepara menangkap seorang pengangguran yang nekat menjual obat penenang secara sembarangan. Tersangka yang bernama Suwantoro (37), warga Wedelan, Bangsri, Jepara, dikenai Pasal 197 subsider 196 UU RI  Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Kasatresnarkoba Polres Jepara, AKP Hendro Asriyanto menyatakan, kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan warga. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaan pelaku. Setelah memastikan semuanya, penangkapan akhirnya dilakukan di SPBU Wedelan, Bangsri, Jepara. Saat ditangkap, pelaku membawa sejumlah pil Trihexyphenidyl berwarna putih. Pil ini merupakan obat yang dilarang beredar secara sembarangan. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya mekakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya sebanyak 1.555 butir pil dengan jenis yang sama ditemukan. “Pil Trihexyphenidyl ini tidak boleh dijual sembarangan. Biasanya digunakan sebagai penenang untuk pasien penyakit Parkinson atau gangguan jiwa. Kalau dikonsumsi menimbulkan efek buruk,” ujar AKP Hendro Asriyanto, Rabu (27/03/2019). Dijelaskan, pelaku menjual pil-pil penenang tersebut kepada sejumlah anak muda di wilayah Bangsri. Praktik penjualannya dilakukan dengan cara menjual eceran atau model paketan. Satu butirnya dihargai oleh pelaku Rp 3.000. Sedangkan untuk model paket, pelaku menggunakan plastik klip kecil berisi 3 butir/paket. Pil-pil tersebut diakui pelaku didapatkan dari seseorang dengan cara memesannya. Orang yang dimaksud sampai saat ini masih dalam pencarian alias buron. Identitas orang yang menjadi pemasok pil-pil kepada pelaku sudah di tangan Polres Jepara. “Untuk pemasok, sampai saat ini masih buron. Sudah kami masukan dalam DPO, mudah-mudahan bisa segera tertangkap,” pungkasnya.   Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar