Jumat, 29 Maret 2024

Bea Cukai Kudus Siap Jerat Pelaku Rokok Ilegal dengan Pasal Pencucian Uang

Anggara Jiwandhana
Kamis, 21 Maret 2019 15:14:34
Penyitaan rokok ilegal oleh Bea Cukai baru-baru ini. (MuriaNewsCom/Anggara Jiwandhana)
MuriaNewaCom, Kudus - Penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) cepat atau lambat akan diberlakukan untuk pihak yang tersangkut kasus pembuatan rokok ilegal. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBC TMC) Kudus, Iman Prayitno didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan, Indra Gunawan. ”Penerapan TPPU sesegera mungkin diterapkan. Pengenaan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat efek jera para pelaku pembuat rokok ilegal," kata Indra. Hanya, segala sesuatu yang berkaitan dengan penerapan pasal tidak bisa langsung dikebut tuntas. Banyak hal yang perlu disiapkan untuk menjerat pelaku dengan pasal tersebut. Pihaknya kini tengah gencar-gencarnya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. ”Sinergitas bersama diharapkan dapat mengoptimalkan penerapan pasal. Semua komponen yang saling terkait, yakni Bea Cukai, Pajak, kepolisian serta unsur lainnya diharapkan menguatkan penerapan supaya bisa memberi efek jera," jelasnya. Jika masih saja membandel, pelaku usaha rokok ilegal juga dapat dibangkrutkan. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. "Sangat mungkin tindakan keras tersebut dilakukan, bila ada pihak yang seringkali membandel dengan selalu memproduksi rokok tanpa cukai," ujarnya. Dengan begitu, pelaku diharapkan bisa berpikir ulang bila akan melakukan hal yang sama. Kebijakan yang seperti ini juga dijadikan sinyal pihaknya jika  tidak setengah-setengah dalam menangani pelanggaran rokok ilegal. "Semua upaya prosedural akan dilakukan untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal," tandasnya. Baru-baru ini juga, Bea Cukai Kudus berhasil menyita sebanyak 108 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin di daerah Jepara. Total kerugian nilai barang ditaksir mencapai Rp 77,26 juta. Sedangkan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 50,99 juta Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar