Jumat, 29 Maret 2024

Tak Ada Aset, Buruh Rokok Gentong Gotri Kudus Terancam Tak Bisa Ajukan Gugatan PHI

Anggara Jiwandhana
Kamis, 21 Maret 2019 12:49:59
Ribuan buruh PT Gentong Gotri saat mengantre mencairkan dana sisa iuran jaminan sosial dan kesehatan di Kantor Forum Pengesahan Rokok Kretek Kudus pada Jumat (28/12/2018). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji). 
MuriaNewsCom Kudus - Sebanyak 1.125 buruh Perusahaan Rokok (PR) Gentong Gotri Kudus yang akan diputus hubungan kerja (PHK) dihadapkan oleh dua pilihan. Yakni menerima pesangon yang tidak sesuai harapan atau, mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. "Besaran pesangon yang siap digelontorkan sesuai kemampuan perusahaan Rp 10,5 miliar, seperempat dari tuntutan buruh sebesar Rp 42 miliar," jelas Kuasa Hukum Buruh PR Gentong Gotri, Daru Handoyo Perusahaan sebenarnya telah memiliki niat baik dengan membayar pesangon buruh ditengah kesulitan finansial. Yang jadi persoalan kembali adalah waktu pembayaran terlalu panjang. "Kami kembalikan persoalan  kepada buruh," terangnya. Apabila bersedia menerima tawaran, maka dapat langsung dieksekusi April nanti untuk tahap pembayaran pertama di bulan Maret. Namun bila buruh menolak tawaran perusahaan, jalan yang ditempuh yakni dengan melakukan gugatan PHI. "Kami siap jika itu yang diminta buruh," ujarnya. Hanya, konsekuensi untung rugi harus dipertimbangkan secara matang. Gugatan dapat dilaksanakan dengan jaminan aset perusahaan tersedia. Padahal aset perusahaan sekarang tidak ada. Sedangkan yang ada hanya aset milik pribadi. Secara hukum, tidak dapat dijadikan agunan. Daru, sebagai kuasa hukum tidak ingin jika gugatan PHI menang hanya di atas kertas saja. Buruh memang akan memenangkan gugatan, tetapi tidak mendapatkan apa yang diinginkan. Karena aset yang dijaminkan tidak dapat dieksekusi. "Ya karena aset tidak ada yang bisa di eksekusi," tekan Daru. Hal senada disampaikan Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Federasi Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (SP RTMM) SPSI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP RTMM SPSI) PR Gentong Gotri Kudus, Agus Winarko. Kesanggupan perusahaan membayar pesangon selama 24 bulan tidak dapat ditawar lagi. Karena memang seperti itulah kesanggupan dari perusahaan. "Juga dengan catatan, buruh tidak menuntut tunjangan hari raya (THR) selama proses pencairan pesangon berjalan," tandasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar