Jumat, 29 Maret 2024

Dana Desa di Grobogan Tahun 2019 Naik Rp 41 Miliar, Ini Angkanya

Dani Agus
Selasa, 19 Maret 2019 19:16:07
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Grobogan Sanyoto saat menyampaikan sosialisasi penggunaan dana desa APBN 2019 di pendapa kabupaten, Selasa (19/3/2019). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Besarnya dana desa dari APBN yang diterima Pemkab Grobogan terus mengalami kenaikan. Untuk dana desa tahun 2019 ini mengalami kenaikan sekitar Rp 41 miliar dari tahun 2018. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Grobogan Sanyoto menyatakan, pada tahun anggaran 2019, besarnya dana desa yang diterima sebesar Rp 289,6 miliar lebih. Dana yang bersumber dari APBN ini akan disalurkan pada 273 desa yang ada di Grobogan. Meski demikian, nilai dana desa yang diterima tiap desa berbeda-beda. Dari perhitungan yang dilakukan, besarnya dana desa paling sedikit nilainya sekitar Rp 816 juta. Sedangkan nominal dana desa tertinggi yang disalurkan sebesar Rp 1,7 miliar. Dana itu nantinya akan langsung dimasukkan ke rekening desa masing-masing. Sanyoto menjelaskan, pada tahun 2018 lalu, dana desa yang didapat sebesar Rp 248 miliar. Kemudian, tahun 2017 sebesar Rp 229 miliar dan tahun 2016 nilainya Rp 179 miliar. Menurut Sanyoto, besarnya dana desa untuk masing-masing desa ditentukan dari banyak faktor. Yakni, didasarkan dengan klasifikasi tiap-tiap desa yang dilihat dari beberapa unsur. Antara lain, luas wilayah, kesulitan geografi, angka kemiskinan dan jumlah penduduk. “Kondisi tiap-tiap desa itu tidak sama. Oleh sebab itu, nominal dana desa yang didapat juga beda-beda. Hal ini sudah tertuang dalam aturan mengenai penyaluran dana desa,” jelas mantan Camat Gubug itu, saat  sosialisasi dana desa APBN 2019 di pendapa kabupaten, Selasa (19/3/2019). Ia menegaskan, penggunaan dana desa tidak hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur saja. Seperti, jalan desa dan jembatan. Dari pihak Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi sudah memberikan arahan supaya dana desa juga diprioritaskan untuk beberapa kegiatan lainnya. Antara lain, pembentukan Badan Usaha MilikDesa (BUMDES) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama), pembangunan embung untuk peningkatan produksi pertanian, pengembangan produk unggulan desa/kawasan perdesaan dan sarana olahraga desa. “Pada prinsipnya, dana desa ini bisa dipakai untuk membiayai banyak kegiatan. Saya menekankan pada para kepala desa agar menjalin koordinasi dengan komponen masyarakat dalam penggunaan dana desa supaya tepat sasaran. Kebutuhan apa yang sangat dibutuhkan masyarakat maka hal itulah yang harus diprioritaskan,” katanya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar