Jumat, 29 Maret 2024

Beli Uang Palsu Dibawa ke Dukun untuk Disulap Jadi Uang Asli, Mereka Malah Dibekuk Polisi

Murianews
Sabtu, 16 Maret 2019 11:20:55
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho Indaryanto menunjukkan barang bukti uang palsu. (Humas Polres Kendal)
Murianews, Kendal- Kawanan pengedar uang palsu berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kendal. Tak hanya kawanan pengedar, polisi juga mengamankan satu orang dukun yang mengaku bisa mengubah uang palsu menjadi uang asli.

Tak main-main, jumlah uang palsu yang diamankan dari kawanan ini senilai Rp 54 juta. Dukun yang ditangkap bernama Nasoka (69) warga Desa Banyuurip, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Dari penangkapan ini polisi mengamankan uang palsu puluhan juta rupiah.

Dari penangkapan Nasoka, polisi mengembangkan kasus itu dan mengamankan tiga orang lain. Yakni Suradi (51) warga Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Intan Nurmawati (23) warga Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, dan Joko Yatmo (52) warga Purwosari Kec. Semarang Utara Kota Semarang.

Kasat Reskrim Polres Kendal Polda Jateng AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan, uang palsu tersebut beberapa di antaranya sudah dijajakan.

“Upal ini sudah ada yang dipakai untuk dijajakan, dan lainnya dibawa ke seorang dukun dengan harapan bisa dijadikan uang asli,” katanya.

Dari keterangan para pelaku bahwa uang palsu itu didapat dari seseorang yang tinggal di Kabupaten Semarang. Saat in polisi tengah memburu penyuplai uang palsu tersebut.

Sementara itu, kepada polisi Nasoka mengaku uang palsu yang disimpannya berasal dari Intan dan Suradi. Keduanya datang ke rumahnya meminta untuk mendoakan agar uang palsu itu berubah menjadi uang asli.

Ia mengaku baru kali pertama ini mendapat “pasien” yang memintanya untuk mengubah uang palsu agar menjadi uang asli. Dan kepada Intan dan Suradi ia mengaku bisa melakukan hal itu.

"Saya sudah tahu uang yang dibawa kedua orang itu uang palsu, namun jika didoakan akan menjadi uang asli," ujar Nasoka.

Atas perbuatanya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) atau ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan jeratan pasal itu, para tersangka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

 

Penulis: Ali Muntoha

Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar