Jumat, 29 Maret 2024

Warga Jepara Dibekuk Bawa 1,5 Kg Sabu, Ada yang Dibuang ke Tempat Sampah

Murianews
Jumat, 15 Maret 2019 14:33:37
Foto Ilustrasi Sabu-sabu. (ISTIMEWA)
Murianews, Semarang – Seorang warga Jepara bernama Bagas Mukti P (28) dibekuk aparat Polsek Pedurungan, karena tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu. Tak main-main, jumlah sabu yang diamankan mencapai 1,5 kg dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Sabu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pedurungan itu terdiri dari 15 paket yang siap edar. Bahkan saat penangkapan, pelaku sempat membuat beberapa paket sabu ke dalam tempat sampah. Kapolsek Pedurungan Kompol Mulyadi kepada wartawan membenarkan penangkapan itu. Menurut dia, tersangka ditangkap di Jalan Plamongan Hijau, Kota Semarang, Kamis (14/3/2019) malam. Menurut dia, tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah dikembangkan lebih lanjut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Semarang untuk pengembangan kasus. "Iya benar, saat ini masih dikembangkan, " kata Mulyadi dilansir RmolJateng, Jumat (15/3/2019). Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan mobil melintas mondar-mandir di pemukiman warga. Saat kejadian pelaku mengendarai mobil Honda Jazz warna hitam bernopol D 1250 BD. Setelah dilakukan  penggledahan, ditemukan 13 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam tas milik pelaku, sementara dua paket lainnya ditemukan di tempat sampah.   Penulis: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar