Kamis, 28 Maret 2024

Mahasiswa Jaringan Pengedar Narkoba di Semarang Dibekuk Polisi

Murianews
Kamis, 14 Maret 2019 11:13:54
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus narkoba. (Humas Polrestabes Semarang)
Murianews, Semarang- Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Salah satu pelaku yang diamankan, masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang. Mahasiswa itu diketahui bernama Rico Geger P (23). Tak hanya sebagai pengedar, ia juga diketahui sebagai seorang pemakai. Rico ditangkap saat mengirimkan sabu ke pembeli. Dari hasil penangkapan Rico polisi berhasil mengembangkan dan menangkap teman semasa SMA Rico, bernama M Dimas (24). Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni sabu sebesar 2 gram. Wakapolrestabes Semarang, AKBP Entiko S Silalahi menyebut, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Terutama untuk memburu bagian jaringan lain, dan bandar yang menyuplai sabu ke para pelaku. “Dua orang ini kami amankan pada Selasa 5 Maret 2019 malam. Saat ini mereka masih dalam proses penyidikan dan diamankan di Mapolrestabes Semarang,” katanya. Ia juga menyebut, jika Rico sebenarnya sudah lama menjadi target polisi. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, polisi berhasil menangkap basah Rico di Jalan Seroja Kota Semarang. ”Polisi kemudian mengembakan dan menangkap MDA (Dimas) di rumahnya di daerah Semarang Utara. Sejumlah barang bukti berhasil kami amankan,” ujarnya. Kepada polisi, mereka mengakui perbuatannya mengonsumsi dan mengedarkan barang haram tersebut. Rico sendiri mengaku kuliah di FISIP Undip Semarang, dan saat ini lagi cuti kuliah. Sehingga waktu kosongnya dimanfaatkan untuk mengedarkan sabu. Ia terpikat dengan upah yang besar yang membuatnya tertarik. ”Untuk satu plastic sabu berisi 5 gram, saya diberi upah Rp 350 ribu. Sudah dua bulan saya melakukannya,” akunya. Ia juga mengaku pada Desember 2018 lalu pernah ditangkap atas kasus yang sama. Namun saat itu ia dinyatakan sebagai pengguna dan direhabilitasi. Namun kini ia kembali diciduk polisi sebagai kaki tangan bandar narkoba. Keduanya kini dijerat dengan pasal Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Narkotika.   Penulis: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar