Kamis, 28 Maret 2024

Awas, Pelaku Rokok Ilegal Akan Diancam Tindak Pidana Pencucian Uang

Anggara Jiwandhana
Senin, 11 Maret 2019 15:30:41
Petugas Bea Cukai menyita mini bus bermuatan rokok ilegal di Jepara baru-baru ini (MuriaNewsCom, Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus - Penindakan produksi dan distribusi rokok ilegal nampaknya semakin ditegasi oleh aparat terkait. Penguatan hukuman juga mulai dilaksanakan. Salah satunya adalah melalui penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dimungkinkan diberlakukan dan dijeratkan ke pelaku produksi maupun distribusi rokok ilegal. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Iman Prayitno melalui Kasi Intelijen dan Penindakan, Indra Gunawan. Pihaknya menyatakan hingga kemarin, berbagai persiapan untuk penerapan TPPU telah dilakukan. "Ini sebagai upaya lebih untuk menimbulkan efek jera," ujarnya. Hanya, untuk penerapan langsungnya menunggu  instruksi dari pusat. Sinergi dengan pihak terkait juga tengah digalakkan guna merealisasikan hal tersebut. Salah satunya, mengaitkan persoalan tersebut dengan pajak. "Kita coba kaitkan supaya lebih kuat," jelasnya. Indra menjelaskan, tidak menutup kemungkinan jika wacana pengaitan produksi rokok ilegal dengan TPPU dapat dilakukan, maka harta benda pelaku yang terkait dengan aktivitas tersebut dapat disita. "Di satu sisi, penindakan tetap jalan terus," jelasnya. Terkait masih maraknya produksi rokok ilegal, Indra menjelaskan ada banyak faktor yang mempengaruhi. Faktor-faktor pemicu tersebut diantaranya tersedianya pasar atau konsumen yang membutuhkan rokok berharga murah. Selain itu, ada pula pihak-pihak yang mengaku tidak bisa mengikuti ketentuan percukaian sehingga akhirnya memproduksi rokok ilegal. "Kebanyakan karena hal tersebut," terangnya. Hingga kemarin, aparat KPPBC TMC Kudus sudah melakukan 24 penindakan di berbagai daerah. Penindakan terakhir dilakukan pada Kamis (28/2/2019) dengan mendatangi gudang di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Yang diduga digunakan untuk mengemas dan menyimpan rokok ilegal. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 16.300 rokok sigaret keretek mesin (SKM). Dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 11.654.500. Potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp 7.694.660. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar