Jumat, 29 Maret 2024

Gencarkan Sosialisasi, Tamzil Ajak ASN di Kudus Segera Laporkan SPT Pajak

Anggara Jiwandhana
Senin, 11 Maret 2019 14:08:12
Bupati Kudus HM Tamzil saat melaporkan SPT Pajaknya beberapa waktu lalu (MuriaNewsCom/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus - Kewajiban lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di kalangan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kudus ternyata masih belum banyak dilaksanakan. Usut punya usut, hal tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi tentang hal terkait di kalangan Pemkab dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kudus. Bupati Kudus, HM Tamzil, pun mengatakan hal yang senada. Kurangnya sosialisasi di kalangan ASN memang jadi pemicu utama sedikitnya ASN yang melaporkan pajaknya. Pihaknya pun kini tengah menggencarkan sosialisi di kalangan pemkab maupun OPD. "Kalau bisa dilaksanakan di kantornya masing-masing," ujarnya. Pihaknya juga akan membuat surat edaran terkait pemberitahuan supaya para ASN mau dan sesegera mungkin melaporkan SPT pajaknya. Pihaknya pun berharap jika para ASN di lingkungan Pemkab dan OPD bisa tertib dalam melaporkan SPT pajaknya. Mengingat berkembangnya zaman, pelaporan bisa dilakukan secara daring. "Sekarang ini pelaporan SPT pajak lebih mudah dan nyaman, apalagi ada e-Filing," ujarnya pada MuriaNewsCom. Tamzil menjelaskan e-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) maupun saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan pemerintah. E-Filing bisa diakses melalui gawai maupun laptop yang tersambung di internet dimanapun dan kapanpun. "Adanya e-filing ini, membuat pelaporan pajak menjadi lebih mudah, cepat, aman dan nyaman," tandasnya. Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Kudus, Bernadette Ning Dijah Prananingrum merincikan, pelaporan pajak di Kabupaten Kudus pada 2018 ada14.853 wajib pajak yang melakukan pelaporan. “Yang lapor pajak 23,6 persen dari jumlah wajib pajak sebanyak 63.001,” jelas Bernadette. Jumlah wajib pajak tersebut terdiri atas perorangan dan lembaga. Sementara untuk perorangan terdiri atas karyawan dan nonkaryawan. "Sepanjang 2018 terdapat wajib pajak baru sebanyak 5.496," jelasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar