Murianews, Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan ada 12 warga negara asing (WNA) masuk ke dalam daftar pemilih tetep (DPT) Pemilu 2019 di Jawa Tengah. Data tersebut terdeteksi oleh KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Temuan tersebut langsung disampaikan ke KPU Jawa Tengah. Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyantoro kepada wartawan mengatakan, jika pihaknya langsung menindaklanjuti temuan tersebut.
Ia menyebut, KPU langsung melakukan klarifikasi dan mencoret 12 nama warga asing tersebut dari daftar pemilih.
“KPU di kabupaten/kota langsung kami tugaskan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil. Yakni terkait data WNA yang sudah melakukan rekam data E-KTP,” katanya, Jumat (8/3/2019).
Dari hasil koordinasi itu, diketahui jika data WNA di Jateng yang rekam E-KTP sebanyak 219 orang. Dari jumlah itu, 12 orang di antaranya masuk dalam DPT.
Mereka tersebar di Purworejo 3 orang, Banyumas 2 orang, Surakarta 2 orang, kemudian Sragen, Kota Magelang, Kota Salatiga, Kota Tegal, dan Purbalingga masing-masing satu orang.
"Kepada 12 nama itu kita minta teman-teman untuk diklarifikasi lapangan, bertemu langsung atau keuarganya atau ketua RT," jelasnya.
Ia menegaskan 12 nama itu dicoret dari DPT setelah dilakukan klarifikasi. Tercantumnya 12 WNA itu mayoritas karena menikah dengan WNI dan tercantum dalam kartu keluarga.
Mereka berasal dari negara Jepang, Malaysia, Bangladesh, Amerika, Vietnam, Filipina, dan Malaysia. "WNA yang menikah dengan WNI, tercatat di KK WNI, kita pastikan coret di DPT," ujar Paulus.
Upaya untuk menyisir WNA dari DPT ini menurut dia, tak akan berhenti di sini. Pihaknya akan terus menelusuri data 219 WNA yang sudah melakukan rekam data E-KTP. Ia khawatir masih ada WNA yang masuk dalam DPT.
Penulis: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha