Jumat, 29 Maret 2024

PN Kudus Nyatakan Hukuman Pelanggar Perda Karaoke Sudah Sesuai

Anggara Jiwandhana
Rabu, 6 Maret 2019 19:23:42
Suasana sidang kasus kafe berkaraoke di PN, Selasa, (5/4/2019) kemarin.(MuriaNewsCom/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus - Pengadilan Negeri Kudus angkat bicara terkait vonis bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Karaoke di  Kabupaten Kudus yang dianggap tidak berimbang oleh Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah. Melalui Juru Bicaranya, Edwin Puryono, pihaknya menjelaskan jika vonis dirasa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Tidak ada keringanan yang diberikan pihak majelis kepada terdakwa," tegasnya. Dia menjelaskan, majelis juga sesuai prosedur telah memutuskan jika terdakwa, yakni DAA bersalah karena  yang bersangkutan melanggar Pasal 2 Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015, tentang hiburan malam, pub, club dan penataan karaoke. "Pihak PN memberikan hukuman berupa 1 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 2 bulan," terangnya pada MuriaNewsCom saat ditemui di kantor PN Kudus. Putusan tersebut, mengartikan yang bersangkutan bersalah dan akan berada di bawah pengawasan pihak PN Kudus. Jika selama masa percobaan yang bersangkutan masih menjalankan usaha serupa, maka hukuman langsung dijatuhkan. "Kami rasa hukuman itu lebih berat daripada denda," ujarnya. Penjatuhan hukuman diharapkan bisa menimbulkan efek jera kepada pemilik kafe karaoke di Kudus. Serta para pihak yang bersangkutan (pemilik usaha karaoke) bisa menutup usaha dan beralih ke usaha lain yang lebih baik. "Untuk semua tempat usaha memang kami berikan hukuman percobaan, apabila mereka melakukan lagi, hukuman ini dijalankan plus hukuman pelanggaran usaha kedua," tandasnya. Sementara itu Bupati Kudus Muhammad Tamzil enggan berkomentar banyak terkait putusan tersebut. Pihaknya hanya menghormati putusan hukum yang telah diberikan oleh PN Kudus. "Kita hormati, itu putusan pengadilan, pemkab tidak bisa berbuat banyak," tandasnya. Sekalipun demikian, pihaknya akan tetap menggencarkan penindakan pada pelanggar Perda yang berkeliaran di Kota Kretek. Hal tersebut bertujuan untuk membuat kabupaten yang Ia pimpin menjadi lebih baik lagi. "Tentunya juga menjadi kota yang tertib aturan," tandas Tamzil. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar