Jumat, 29 Maret 2024

Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial  PT SIP Mulai Disidangkan

Anggara Jiwandhana
Rabu, 6 Maret 2019 14:25:01
Suasana sidang putusan PHI PT Solorod Indah Plastik di PN Semarang (MuriaNewsCom/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus - Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang dilayangkan oleh  269 buruh PT Soloroda Indah Plastik (SIP) ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang akhir Januari lalu, Senin (4/3/2019) kemarin mulai disidangkan. Hanya, sdang perdana oleh majelis majelis hakim belum menyentuh materi perkara. Tetapi masih seputar pemeriksaan surat kelengkapan Kuasa Hukum PT SIP selaku tergugat, Suparno dari Solo. Kuasa Hukum Buruh PT SIP selaku penggugat Daru Handoyo menerangkan jika sidang pertama masih membahas masalah legalitas kuasa hukum perusahaan. Belum merambah ke masalahnya. "Kalau soal legalitas kuasa hukum PT SIP sudah lengkap, baru masuk ke sidang materi perkara,"  katanya. Gugatan PHI diajukan kliennya terkait permintaan pesangon sesuai masa kerja, uang tunggu dan hak normatif lain sebesar lebih Rp 16 miliar. Tuntutan terkait uang proses selama penyelesaian sengketa sebelum buruh resmi dilakukan  pemutusan hubungan kerja (PHK). Terkait jumlah buruh yang menutut pesangon dan hak normatif, ia menyebutkan ada sebanyak 322 orang. Namun buruh yang akhirnya mengajukan gugatan PHI ke PN hanya tinggal 269 orang. Sedangkan 53 buruh lainnya lebih memilih menerima tali asih sebesar Rp lima juta dari perusahaan. “Sekarang tinggal 269 orang buruh yang kami perjuangkan untuk mendapatkan pesangon dan hak lainnya, serta uang proses selama menunggu penyelesaian PHI rampung,” ujarnya. Untuk uang proses sendiri, lanjutnya, merupakan regulasi yang dianjurkan dinas terkait. Uang ini berada di luar tuntutan hak-hak normatif sebesar Rp 16 miliar. Besaran uang proses dihitung sejak perusahaan PT SIP tutup pada Agustus 2017 lalu dengan nominal sebesar satu Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus per buruh dikalikan dengan masa menunggu penyelesaian PHI tuntas. Ia merinci, gugatan PHI terhadap PT SIP diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang sudah dilaksanakannya sejak Senin (28/1/2019). Hanya, proses penyelesaian perkara masih menunggu penetapan majelis hakim untuk disidangkan. “Gugatan PHI kami ajukan karena tidak ada komitmen baik dari pihak perusahaan,” ungkapnya. Sita jaminan dan sita persamaan diajukan pihaknya agar gugatan tidak sia-sia. Ini berlaku terhadap aset bergerak dan tidak bergerak.  Diantaranya mesin pabrik dan tanah perusahaan seluas 17 ribu meter per segi. “Kalau aset bergerak dan tidak bergerak ternyata sudah dia gunkan ke perbankan, maka jika nanti sampai terjadi lelang maka kami dapat mengajukan perlawanan,” tegasnya. Langkah penyelesaian persoalan antara buruh dan manajemen PT SIP sebenarnya telah dilakukan secara bipartit, maupun melalui mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus. Mediasi juga sempat dilakukan oleh Komisi B DPRD Kudus dengan mengundang pihak terkait. Hanya masih tak ada jalan keluar yang disepakati. Hal itu diakui Kepala Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo. Menurutnya, selama ini telah dilakukan banyak cara penyelesaian termasuk mediasi guna memecahkan masalah ini. Hanya, karena tidak ada komitmen dan itikad baik dari perusahaan maka tidak tercapai kesepakatan. “Kalau buruh akhirnya mengajukan gugatan PHI ke Pengadinal Negeri Semarang, itu hak mereka, semoga ada pemecahan dari masalah ini,” tandasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar