Jumat, 29 Maret 2024

Proses Lelang Parkir Umum di Kudus Mundur Akhir Maret

Anggara Jiwandhana
Rabu, 6 Maret 2019 11:48:48
Petugas menata tempat parkir di salah satu ruas jalan di Kudus. (MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus - Pengelolaan parkir dengan menggandeng pihak ketiga pada 27 lokasi jalan umum di Kabupaten Kudus , diharapkan mampu menggenjot sekaligus merealisasikan target PAD yang dicanangkan pihak Pemkab. Selain target pendapatan, peningkatan kualitas jasa perparkiran pun menjadi sasaran selanjutnya. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Abdul Halil menjelaskan, kerjasama didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perbup Nomor 13 Tahun 2012, soal Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2011. Perbup tersebut berisi tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Di mana pada pasal 5, Kepala Dinas Perhubungan Kudus dapat melakukan kerja sama pemungutan dengan pihak ketiga. "Kita optimistis target parkir tahun depan dapat terealisasi," jelasnya. Hanya, proses lelang yang dicanangkan awal selesai akhir Januari lalu, mundur hingga akhir Maret nanti. Hal tersebut terjadi karena ada perubahan di titik-titik parkir lelang. Pemenang lelang nantinya akan dipantau. Bila ditemukan pelanggaran atau keluhan, teguran diberikan. ”Sesuai rencana semula, ratusan orang juru parkir yang selama ini memungut retribusi akan tetap dipekerjakan. Hanyaa, mereka akan dikoordinasikan dengan pihak pemenang lelang. Pemenang lelang bertangung jawab menyetor retribusi sesuai target yang diancangkan,” jelasnya. Pihak ketiga, lanjutnya, diwajibkan memantau kinerja juru parkir yang menjadi tanggung jawabnya. Secara periodik, Dishub akan gelar evaluasi kinerja pengelola pemungut retribusi. Hal ini dilakukan untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai aturan. "Baik target retribusi maupun peningkatan pelayanan kami harap dapat dicapai," terangnya. Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menjelaskan, untuk parkir tepi jalan umum, target pemasukan di 2018 sebesar Rp 2,01 miliar terealisasi Rp 489,14 juta. Jika di persetase, hanya terealisasi 24 persen saja. Sedangkan parkir tempat khusus dari target Rp 2,58 miliar dengan realisasi Rp 571,54 juta atau 22 persen. Tahun depan target retribusi parkir tepi jalan umum dinaikkan sekitar 30 persen menjadi Rp 2,61 miliar. Adapun target parkir tempat khusus tahun 2019 naik 28 persen menjadi Rp 3,30 miliar. Untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di tahun 2019 sendiri sebesar Rp 2,61 miliar. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar