Jumat, 29 Maret 2024

Baznas Jepara Berhasil Himpun Dana Zakat Capai Rp 2,5 Miliar

Budi Santoso
Jumat, 1 Maret 2019 15:50:20
Ketua Baznas Jepara, H Masunduri memberikan laporan mengenai penghimpunan dana Zakat kepada DPRD Jepara. (MuriaNewsCom/Budi Erje)
Murianews, Jepara – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jepara melaporkan selama tahun 2018 telah menghimpun dana sebesar Rp 2,5 miliar, sepanjang tahun 2018. Laporan ini disampaikan kepada DPRD Jepara, melalui Komisi C, di Ruang Rapat DPRD Jepara, Jumat (01/03/2019). Ketua Baznas Jepara, H Masunduri menyebutkan, dari total Rp 2,5 miliar itu hampir 100 persen berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara). Dana yang terhimpun tersebut sudah disalurkan ke 8 asnaf atau golongan penerima zakat dalam berbagai program. Di antaranya diserahkan kepada 31 orang dalam bentuk pemberdayaan UKM, masing-masing Rp 7 juta/orang. Skema bantuan yang diberikan Rp 6juta juta untuk peralatan berdagang bakso atau mie ayam, dan Rp 1 juta dalam bentuk modal. Selain itu, sebelum diberikan bantuan, mereka juga mendapatkan program pelatihan. Bentuk program lain adalah bantuan fakir miskin untuk 1.600 orang masing-masing Rp 200 ribu. Kemudian juga ada program rehabilitasi rumah tidak layak huni, sebanyak 32 rumah (2 unit/kecamatan se-Kabupaten Jepara). “Nilai besarannya, untuk di Karimunjawa senilai Rp 36 juta per unit. Sedangkan di Jepara daratan sebesar Rp 26 juta per unit,” ujarnya. Selain itu, masih ada program bantuan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, yang diberikan kepada 24 lembaga sebesar masing-masing Rp 2 juta. Baznas Jepara juga menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah dalam bentuk bantuan bencana. Di antaranya di Desa Kunir, Keling, Jepara, sebesar Rp 26 juta, dan bantuan untuk masyarakat di luar daerah. Saat ini Pemkab Jepara juga sudah mengeluarkan Perbup Nomor 4 tahun 2019, tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Bagi ASN yang Beragama Islam. Melalui Perbup ini, ASN bergaji minimal 1 nisab setara Rp 3,5 juta, dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 persen. Sedangkan yang bergaji di bawah nisab, dianjurkan infaq sebesar 1,5 persen. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar