Kamis, 28 Maret 2024

Pria di Banyumas Tanam Ganja di Pot Rumah, Akunya untuk Obat Gula

Murianews
Jumat, 1 Maret 2019 14:14:42
Polisi mengamankan pohon ganja yang ditanam warga di pot. (Humas Polres Banyumas)
Murianews, Purwokerto – Seorang di Desa Penambangan, Kecamatan Cilongok, Banyumas, berinisial Stn (38) dibekuk polisi. Penyebabnya, pria ini menanam ganja di rumahnya. Ganja itu ditanam di pot seperti bunga. Tak hanya satu pohon, pria yang biasa dipanggil Pathul ini menanam dua pohon ganja di rumahnya. ”Kami menemukan pohon ganja setinggi 20 sentimeter dan 68 sentimeter. Yang setinggi 68 sentimeter ditanam di pot di kebun belakag rumahnya,” kata Kasatresnarkoba Polres Banyumas, AKP Endang Sri Wahyuni, kepada wartawan Jumat (1/3/2019). Dari hasil pemeriksaan diketahui jika biji ganja itu didapatkan dari temannya berinisial dari IMM alias Iqbal (23), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok. Polisi langsung bergerak ke rumah IMM, dan disitu polisi kembali menemukan pohon ganja. “Anggota kami segera mendatangi rumah IMM pada pukul 21.30 WIB dan mendapati satu pohon ganja setinggi 45 sentimeter yang ditanam dalam 'polybag'," kata Endang. Pengakuan IMM, ia mendapatkan biji ganja itu dengan cara membeli ganja kering secara online. Ganja kering seberat 0,5 gram dibeli dengan harga Rp 150.000 pada September 2018 lalu. Dari daun ganja kering itu, terdapat biji yang kemudian dibagi dengan Panthul untuk ditanam. Sementara daunnya pengakuannya dipakai untuk membuat teh untuk orang tuanya. Alasannya, daun ganja itu digunakan  sebagai obat penyakit gula yang diderita orang tuanya. Kini dua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar