Jumat, 29 Maret 2024

Online Pati Car Tanggapi Statemen Organda Soal Zona Merah Taksi Online

Cholis Anwar
Kamis, 28 Februari 2019 17:44:00
ilustrasi
Murianews, Pati - Polemik antara angkutan umum dan taksi online di Kabupaten Pati masih memanas. Hal itu dikarenakan adanya insiden perebutan penumpang antara keduanya di depan halte RS KHS Margorejo beberapa hari lalu. Belakangan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pati juga menyebut jika kawasan KSH Pati merupakan zona merah untuk taksi online. Organda juga meminta seluruh taksi online di Pati mematuhi zona merah itu, karena disebut telah disepakati semua pihak. Statemen Organda itu mendapat tanggapan dari Sekretaris Online Pati Car (OPIC) Muhammad Ahadun. Ia mengakup pihaknya masih ragu tentang adanya kesepakatan zona merah itu. "Jika memang dulu sudah ada kesepakatan, apalagi katanya dengan taksi online langsung dari Semarang, biar tidak dikira hoaks, mungkin perjanjian yang dimaksud bisa di bagikan lagi suratnya. Agar semua dapat memahami dan bisa berdiskusi lagi," katanya dalam tanggapan tertulis yang dikirim kepada MuriaNewsCom, Kamis (28/2/2019). Dia juga menegaskan, OPIC hanya ada di Pati, sementara di kota lain tidak ada. Pihaknya juga mengaku tidak mempunyai atasan, karena sifatnya adalah kemitraan. "Kami para driver online tidak memiliki atasan karena kami adalah mitra," ujarnya. Baca : Bentrok Angkot vs Taksi Online, Organda Pati Minta Zona Merah Dipatuhi Dirinya menambahkan bahwa yang dibatalkan oleh pemerintah bukanlah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, melainkan Permenhub Nomor 108. "Karena Permenhub Nomor 118 saja baru selesai bulan Desember tahun 2018," tegas Ahadun. Pihaknya juga berharap agar pihak Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Pati lebih bijak dalam memberikan statemen. Sebelumnya, Organda Kabupaten Pati meminta kepada pihak taksi online untuk mematuhi zona merah. Mengingat, sebelumnya sudah ada kesepakatan terkait trayek masing-masing. Ketua Organda Kabupaten Pati Suyanto bahkan memperkirakan, benturan di lapangan terjadi karena persoalan kesepakatan tersebut tak berjalan dengan benar. Dia bahkan mengklaim jika kawasan Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital (KSH) masuk dalam zona merah taksi online. “Tak hanya KSH, tapi juga Pasar Puri, RSUD Soewondo, terminal, SMPN 4, maupun wilayah lain yang menjadi tempat mangkal angkutan sebenarnya tidak boleh digunakan untuk taksi online mengambil penumpang,” tegasnya, Rabu (27/2/2019). Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar